
CAHAYASIANG.ID, BOLMONG – Peringatan HUT RI Ke 80 dikabupaten bolaang mongondow cukup diterbilang sukses namun menyisahkan tragedi yang menciderai kode etik ASN.
Peristiwa yang mencoreng kode etik institusi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini kembali terulang dan terjadi diwilayah kabupaten bolaang mongondow.
Pasalnya, oknum kabag TUP setda bolmong berinisial HM diketahui dengan sengaja merusak kotak penyimpanan bendera pusaka dengan cara melempar kotak tersebut hingga rusak.
Kronologi kejadian perusakan kotak penyimpanan bendera pusaka berawal dimana sesaat sebelum upacara memperingati detik-detik proklamasi ke 80, Kendaraan yang ditumpangi Anggota paskibraka mengalami keterlambatan waktu akibat adanya kemacetan akibat adanya kerusakan jalan di desa Solog.
Selain akibat adanya kemacetan, hal yang paling disayangkan dimana kendaraan yang ditumpangi anggota paskibraka ternyata TIDAK MENDAPAT PENGAWALAN saat menuju tempat Upacara.
Namun begitu tiba dikantor Bupati Bolaang Mongondow tepatnya dipudium utama, Kabag TUP berinisial (HM) tiba-tiba langsung mengambil kotak akrilik tempat penyimpanan Duplikat Bendera Pusaka, dan seketika itu langsung membuangnya ke tanah sehingga menyebabkan kerusakan pada kotak tersebut.
Akibatnya bendera pusaka yang seharusnya tersimpan didalam kotak akrilig sudah tidak bisa digunakan karena rusak.
Mendengar terjadi adanya perusakan kotak bendera pusak yang dilakukan oknum kabag TUP, Ketua Ormas LAKI bolmong Indra Mamonto sontak angkat bicara menanggapi hal tersebut.
Menurut Indra Mamonto saat dihubungi via telepon WAnya merasa kecewa dengan terjadinya peristiwa tersebut.
“Ini sudah keterlaluan. Perusakan kotak bendera pusaka yang dilakukan oknum kabag TUP ini benar-benar sudah tidak bisa ditolerir. Karena sudah tidak menghormati pengorbanan perjuangan para pahlawan”. Ucap Indra Mamonto.
Selain ini menyangkut harga diri dan martabat bangsa, apa yang dilakukan oknum Kabag yang nota bene seorang pejabat dan ASN tentu telah menyalahi KODE ETIK.
“Ingat, mereka para ASN ketika diambil sumpah dan janji saat mau menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai abdi negara itu ada dihadapan bendera merah putih. Mereka dengan cucuran air mata bersumpah diatas dasar merah putih”. Tegas Mamonto.
“Dengan kejadian ini, saya sebagai Ketua Ormas LAKI Bolmong meminta kepada Bupati Bapak Yusra Alhabsyi,SE dan Wakil Bupati Bapak Dony Lumenta agar segera melakukan evaluasi bahkan bila perlu sampai pada proses pemecatan kepada yang bersangkutan”. Ujar Indra Mamonto.
Dan kami pun meminta kepada pihak jajaran Polres Bolmong agar segera melakukan pengusutan terhadap kejadian tersebut. Tutup Mamonto.
Namun sayang, saat awak media ini coba mengkonfirmasi melalui nomornya di 0852-4033-xxxx Kabag TUP HM tidak merespon.
Kode etik ASN sesungguhnya merupakan nafas etika dan adab seorang apartur sipil negara. Dan itu sangat jelas larangan dan sanksinya.
Oleh sebab itu peristiwa perusakan kotak bendera pusaka yang terjadi dikabupaten bolaang mongondow tersebut kedepannya tidak akan terjadi lagi.
Menanggapi aksi tidak terpuji yang dilakukan oknum Kabag TUP tersebut, warga bolmong ikut mendesak Bupati bolmong dan jajaran Polres bolmong segera memproses kejadian tersebut. (R_01)





