• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Thursday, 30 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Kasus Tusiyah ASN RS Bhayangkara, Pelapor Desak Polda Sumut Lakukan Penahanan‎

Kasus Tusiyah ASN RS Bhayangkara, Pelapor Desak Polda Sumut Lakukan Penahanan‎

20/08/2025
in Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

‎CAHAYASIANG.ID, ‎Jakarta – ‎Kasus dugaan penggunaan surat palsu dengan tersangka Tusiyah, ASN RS Bhayangkara, kembali jadi sorotan. Pelapor dalam perkara ini, Hesti Sitorus, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi perhatian serius.
‎
‎Hesty Sitorus kembali menegaskan,” Bahwa kasus ini sudah berlarut-larut hingga Kapolres Pindah mutasi menjadi wakapolda di Sulawesi entah kapan selesai” ujar Hesty ketika menyampaikan langsung kepada awak media di Jakarta 18/8/25.
‎
‎Tusiyah sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum ditahan. Hesti menyebut Tusiyah masih bertahan di rumah dan tanah yang menjadi objek sengketa, padahal bukti sudah jelas.
‎
‎“Sudah jelas semua bukti. Niat Tusiyah ingin memiliki tanah dan rumah milik orang lain. Tapi sampai saat ini tidak ditahan oleh Polda Sumut sehingga memberi peluang untuk tetap bertahan di objek milik orang lain,” kata Hesti dalam pernyataannya, Rabu (20/8/2025).
‎
‎Kasus ini mengacu pada Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun. Menurut Hesti, ancaman di atas 5 tahun seharusnya sudah cukup untuk dilakukan penahanan.
‎
‎“Kami mohon agar undang-undang ditegakkan. Jika Polda Sumut tidak menahan Tusiyah, kami akan kembali ke Mabes Polri untuk orasi, bahkan bila perlu berkemah di sana,” tegas Hesti.
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, awak media sudah menghubungi KaroKaro Kanit Harda Polresta Medan dan sempat juga bertanya langsung pihak kapolda Sumut namun belum memberikan keterangan resmi terkait desakan penahanan terhadap Tusiyah.
‎
‎Hans Montolalu

Post Views: 2,134
Bagikan ini :
Previous Post

Viral !!! Diduga Kesal, Oknum Kabag TUP Buang Kotak Bendera Pusaka, Mamonto : Ini Sudah Melanggar Kode Etik ASN

Next Post

Polimdo Gelar Sidang Senat Wisuda Gelombang I Tahun Ajaran 2024/2025, Cetak 17.706 Lulusan

Next Post

Polimdo Gelar Sidang Senat Wisuda Gelombang I Tahun Ajaran 2024/2025, Cetak 17.706 Lulusan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In