• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Wednesday, 22 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » UU 7/2017 Pasal 169 Huruf Q Kebiri Hak Kaum Muda Jadi Pemimpin Nasional

UU 7/2017 Pasal 169 Huruf Q Kebiri Hak Kaum Muda Jadi Pemimpin Nasional

15/10/2023
in Opini
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Deon Yohanes Wonggo, Kuli Tinta Media CAHAYASIANG.ID, Rakyat Jelata

CAHAYASIANG.ID, OPINI- Menjelang Putusan gugatan batas usia di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023) esok, dimana syarat tersebut memantik ragam pandangan publik.

Salah Aksi Massa Kaum Muda yang diwakili Aliansi Mahasiswa beberapa waktu lalu saat mengkritisi kebijakan-kebijakan luar nalar mereka

Dimana persoalannya berada pada UU 7/2017 Pasal 169 huruf Q ini dinilai berhasil melakukan kebiri terhadap Hak Generasi Muda untuk menjadi Pemimpin Nasional ke depan.

“Usia minimal untuk seseorang bisa menjadi Calon Presiden (capres) dan Calon Wakil Presiden (cawapres) adalah 40 tahun,” bunyi UU 7/2017 Pasal 169 huruf Q.

Namun anehnya, jika kita kaitkan antara UU 7/2017 Pasal 169 huruf Q, dengan UU 39/1999 Pasal 43 Ayat 1, 2 dan 3, sangat bertolak belakang.

Berikut penjelasan UU 39/1999 Pasal 43 yakni Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan di Ayat 1, 2 hingga 3.

“Ayat 1, Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat 2, Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Ayat 3, Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan,” bunyi UU 39/1999 Pasal 43 Ayat 1-3.

Kemudian seiring perjalanan demokrasi Indonesia, terjadi perubahan pada UUD 1945 yang menghadirkan ketentuan konstitusional baru dalam Pasal 6 ayat 1.

“Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya, dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani, untuk menjalankan tugas dan kewajiban, sebagai presiden dan Wakil Presiden,” bunyi Perubahan UUD 1945 di Pasal 6 ayat 1.(*RED)

Post Views: 2,316
Bagikan ini :
Previous Post

Pembukaan Penilaian Akreditasi PKB Pioneer Di Lapas Tahuna

Next Post

Dukung Gibran Cawapres, Ibu-Ibu di Koja Jakarta Utara Gelar Senam

Next Post

Dukung Gibran Cawapres, Ibu-Ibu di Koja Jakarta Utara Gelar Senam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In