Oleh: Deon Yohanes Wonggo, Kuli Tinta Media CAHAYASIANG.ID, Rakyat Jelata
CAHAYASIANG.ID, OPINI- Menjelang Putusan gugatan batas usia di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023) esok, dimana syarat tersebut memantik ragam pandangan publik.

Dimana persoalannya berada pada UU 7/2017 Pasal 169 huruf Q ini dinilai berhasil melakukan kebiri terhadap Hak Generasi Muda untuk menjadi Pemimpin Nasional ke depan.
“Usia minimal untuk seseorang bisa menjadi Calon Presiden (capres) dan Calon Wakil Presiden (cawapres) adalah 40 tahun,” bunyi UU 7/2017 Pasal 169 huruf Q.
Namun anehnya, jika kita kaitkan antara UU 7/2017 Pasal 169 huruf Q, dengan UU 39/1999 Pasal 43 Ayat 1, 2 dan 3, sangat bertolak belakang.
Berikut penjelasan UU 39/1999 Pasal 43 yakni Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan di Ayat 1, 2 hingga 3.
“Ayat 1, Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat 2, Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Ayat 3, Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan,” bunyi UU 39/1999 Pasal 43 Ayat 1-3.
Kemudian seiring perjalanan demokrasi Indonesia, terjadi perubahan pada UUD 1945 yang menghadirkan ketentuan konstitusional baru dalam Pasal 6 ayat 1.
“Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya, dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani, untuk menjalankan tugas dan kewajiban, sebagai presiden dan Wakil Presiden,” bunyi Perubahan UUD 1945 di Pasal 6 ayat 1.(*RED)






