CAHAYASIANG.ID, SULUT – Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM Pdt Dr Adolf Katuuk Wenas, M.Th dan Wakil Sekretaris BPMS GMIM Pdt. Djefry Saisab, M.Th, menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Utara, Jumat (29/05/2026).
Menurut pantauan langsung media cahaya siang id, tampak Ketua BPMS GMIM Pdt Adolf Wenas (AW) menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar 2 jam. Saat keluar dari ruang pemeriksaan Pdt AW didampingi Kuasa Hukum BPMS Dr Alfian Rattu,SH.,MH., dan dijaga oleh Panji Yosua. Tampak Pdt AW melemparkan senyum sambil menyalami wartawan kemudian langsung masuk ke mobil.
Usai AW, giliran Wakil Sekretaris BPMS GMIM Pdt Djefry Saisab yang menjalani pemeriksaan. Setelah keluar dari ruang Pemeriksaan, Pdt Djefry terlihat senyum dan menyapa wartawan sambil menjawab beberapa pertanyaan dari awak media.
“Pemeriksaan terkait Dana Gereja. Ada 23 Pertanyaan.” ujar Pdt Djefry.
Menanggapi hal tersebut Penasihat Hukum BPMS, Dr. Alfian Ratu, SH. MH menjelaskan bahwa materi pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelapan dana milik Yayasan GMIM.
“Kedua pimpinan GMIM hari ini telah menjalani pemeriksaan sesuai dengan undangan pihak penyidik. Baik Pdt Adolf maupun Pdt Djefry, keduanya menjawab dengan lugas setiap pertanyaan penyidik,” ujar Dr Alfian dikutip dari ManadoTribune.
Terkait materi pemeriksaan lainnya , Dr. Alfian menyebutkan hal tersebut menjadi ranah para penyidik. Ia menyebut Prinsipnya BPMS GMIM menghargai dan menghormati proses hukum yang sementara dilakukan oleh pihak Polda Sulut.
“Kami mengapresiasi Pak Kapolda dan para penyidik yang telah berproses dengan baik hingga pemeriksaan berlangsung lancar, ‘’ katanya.
Soal perkembangan kasus ke depan, Dr. Alfian tersenyum.
BPMS, lanjut Dr Alfian sudah memiiki skema penyelesaian baik litigasi maupun non litigasi. Sejak awal BPMS GMIM di bawah kepemimpinan Pdt. Dr. Adolf K. Wenas sudah membuktikan komitmennya untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan masa lalu, termasuk dampak lain dari penanganan kasus Dana Hibah.
“Torang samua sudah menyaksikan seluruh proses hukum dana hibah. Ada yang menjalani hukuman pidana, tetapi ada yang hanya mengembalikan dana. Padahal dalam prinsip hukum, pengembalian dana tidak serta merta menghapus tindakan pidana. Jadi selain bertekad berkontribusi positif dalam penanganan tindak pidana, kami ditugaskan Pak Ketua (Pdt Adolf-red) agar seluruh proses hukum yang kami kerjakan dapat mengembalikan dana yang keluar dapat kembali ke tempat asalnya, ” terang Alfian yang dikenal seorang advokat, akademisi, dan pemerhati hukum senior asal Sulawesi Utara ini.
Selain itu, Pendiri sekaligus pengacara utama di Ratu Law Firm ini menitipkan pesan Ketua BPMS GMIM kepada seluruh jemaat.
”Pak Ketua, Pdt. Dr. Adolf Katuuk Wenas, M.Th. mohon dukungan doa seluruh jemaat, karena proses hukum ini berlangsung di tengah persiapan GMIM menghadapi agenda penting, Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) ke-82 yang akan dilaksanakan di Manado pada 6-8 Agustus 2026. Semoga proses hukum ini cepat selesai dan solusinya sudah bisa kita capai sehingga tugas-tugas pelayanan GMIM dapat berlangsung secara kondusif” tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Ormas Waraney Tanah Toar Lumimuut (WTTL) Frangky Longdong yang juga warga GMIM menyatakan keprihatinannya atas pemeriksaan yang saat ini sedang bergulir di Polda Sulut.
“Saya prihatin. Sedih hati saya melihat dan membaca di Media Sosial para Pendeta di BPMS dipanggil di Polda Sulut. Doa saya semoga masalah ini cepat selesai. Dan perlu saya tegaskan bahwa jika ada oknum yang mencoba mengobok-obok GMIM atau merusak GMIM yang notabene adalah rumah kita bersama, maka tentu kami tidak akan tinggal diam. Semoga juga pihak Kepolisian bisa objektif melihat persoalan ini” tegas Longdong. (*JL)





