• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Saturday, 30 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Kuasa Hukum BPMS GMIM Sebut Screenshot Chat WA Atau Penyerahan Dokumen Tidak Serta-merta Dapat Ditafsirkan Sebagai Mandat Resmi

Kuasa Hukum BPMS GMIM Sebut Screenshot Chat WA Atau Penyerahan Dokumen Tidak Serta-merta Dapat Ditafsirkan Sebagai Mandat Resmi

30/05/2026
in GMIM, Sulut
0
Share on FacebookShare on Twitter

 CAHAYASIANG.ID, SULUT – Heboh lagi di dunia maya terkait pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana milik GMIM sebesar Rp5,2 miliar. Dimana pelapor bersama kuasa hukumnya menggelar konferensi Pers, Sabtu (30/05/3026).

Hal ini pun membuat publik bertanya-tanya tentang legalitas pelapor yang hanya mengandalkan komunikasi digital berupa screenshot chat WhatsApp atau penyerahan dokumen.

Tim kuasa hukum BPMS GMIM dari Ratu Law Firm saat dihubungi media, kembali angkat bicara terkait konferensi Pers dari pelapor tersebut.

“Komunikasi digital berupa screenshot chat WhatsApp atau penyerahan dokumen, tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai mandat resmi bagi seseorang untuk bertindak atas nama lembaga.” tegas Adv. Steiven B. Zeekeon, S.H dari Ratu Law Firm, Sabtu (30/05/2026) kepada media.

Pihak Ratu Law Firm juga menepis asumsi bahwa dorongan atau informasi yang mengalir dalam percakapan pribadi tidak dapat menggantikan posisi surat kuasa atau mandat resmi dari institusi.

“Publik harus bisa membedakan antara dukungan moral dengan pemberian wewenang hukum.Kalimat seperti, “Kita harus berusaha mengembalikan uang Rp5,2 miliar milik GMIM,” atau pemberian dokumen kepada pihak tertentu seperti Pelapor tidak memiliki bobot hukum untuk menyeret nama lembaga.” Ujar Adv. Steiven.

Lanjutnya, paling jauh, hal tersebut hanya menunjukkan adanya komunikasi, pertukaran informasi, atau dukungan pribadi.

“Namun, secara hukum, kewenangan mewakili suatu lembaga harus dibuktikan dengan mandat atau penugasan yang jelas dan formal dari pihak yang berwenang,” tambah Adv. Steiven.

Selain itu, poin krusial dalam polemik ini adalah apakah pelapor bertindak atas nama GMIM sebagai institusi atau sekadar inisiatif pribadi. Ratu Law Firm menekankan bahwa bukti kewenangan harus bersifat formal.

“Apalagi jika di kemudian hari, pejabat berwenang di BPMS GMIM memberikan keterangan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan mandat atau kuasa kepada pelapor. Dalam kondisi tersebut, status hukum pelaporan menjadi sangat rentan.
Mengandalkan screenshot chat atau sekadar penyerahan dokumen tanpa adanya surat tugas resmi dinilai tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya representasi lembaga” tegasnya.

Kuasa hukum BPMS GMIM pun mengingatkan bahwa penilaian terhadap legalitas pelapor harus didasarkan pada bukti kewenangan yang sah, bukan pada narasi-narasi percakapan di ruang privat.

“Jika tidak ada mandat resmi, maka klaim mewakili institusi adalah tindakan yang lemah secara hukum. Kita tidak bisa mencampuradukkan antara keprihatinan pribadi dengan tindakan hukum atas nama lembaga,” ucap Steiven.

Karena itu, meskipun benar ada anggota BPMS yang memberikan dokumen atau menyampaikan keprihatinan mengenai dana Rp5,2 miliar, hal tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa pelapor bertindak atas nama GMIM atau memperoleh kuasa resmi dari institusi.
Apalagi jika terdapat keterangan dari pejabat yang berwenang bahwa tidak pernah diberikan mandat atau kuasa untuk mewakili institusi dalam pelaporan tersebut.

Melalui persoalan ini, akan menjadi pengingat keras bahwa dalam ranah hukum formal, prosedural administratif tetap menjadi penentu utama. Jika ada yang mengatasnamakan institusi, apalagi sebesar GMIM, maka harus memiliki fondasi legal yang kokoh dan tidak bisa sekadar bersandar pada interpretasi percakapan di media sosial. (*Red)

Post Views: 119
Bagikan ini :
Previous Post

Usai Pemeriksaan di Polda Sulut, Begini Pesan Ketua BPMS GMIM Melalui Kuasa Hukum Dr. Alfian Ratu, SH. MH

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In