• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Sunday, 19 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Update Bentrok Bitung, Dua Tersangka Bertambah

Update Bentrok Bitung, Dua Tersangka Bertambah

27/11/2023
in Bitung, Minahasa Utara & Bitung
0
Share on FacebookShare on Twitter


CAHAYASIANG.ID – BITUNG. Direskrimum Polda Sulut bersama Satreskrim Polres Bitung kembali menangkap dua tersangka baru, OK dan IG, yang diduga pelaku di TKP dalam pertikaian ormas di Kota Bitung, Sabtu pekan lalu.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sulut, Kombespol Iis Kristian, didampingi Direskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, saat menggelar konfrensi pers, Senin (27/11/23) di Mapolres Bitung.

Menurutnya, dari tujuh tersangka yang diamankan sebelumnya, kini bertambah dua orang. “Dua tersangka ini diduga kuat sebagai pelaku di TKP 1, dengan korban saudara Anto, sampai malam ini para tersangka yang ditangkap 9 orang dari semula 7 tersangka,” tuturnya, sambil menambahkan, kedua tersangka yang baru ditangkap ini, diduga kuat keduanya sebagai pelaku penganiayaan dan pengrusakan.

Sementara, Direskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan menambahkan, OK ditangkap di Tomohon, sedangkan IG diringkus di lokasi Kabupaten Minahasa Utara,”tutur Gani.

Lanjutnya juga, pasal yang disangkakan kepada 2 pelaku ini yaitu, pasal 170 subsider pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dan pengrusakan. “Kami sarankan para pelaku lebih baik menyerahkan diri supaya kondisi Bitung aman dan kondusif, percayakan pengamanan kepada aparat keamanan,”tuturnya. (Yaps).

Post Views: 2,386
Bagikan ini :
Previous Post

Temui Nasional Assembly Korea Selatan, Moeldoko: Mendapatkan Ilmu Pertanian Modern

Next Post

Ronny F. Sompie, Dukung Perjuangan Prabowo Wujudkan Indonesia Kuat Mandiri

Next Post

Ronny F. Sompie, Dukung Perjuangan Prabowo Wujudkan Indonesia Kuat Mandiri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In