CAHAYASIANG.ID, Manado – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado, Krisman Ziliwu, memimpin apel Ikrar Pemberantasan handphone ilegal, pungutan liar atau pungli, dan narkoba (Halinar) pada Jumat (8/5/2026) pagi tadi. Selain diikuti jajaran Lapas Manado, apel ini juga turut dihadiri aparat Kepolisian, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulut.
Kepada para awak media, Krisman mangatakan, kegiatan apel ini adalah tindaklanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan setelah dilakukan analisa dan evaluasi pada tanggal 5 Mei 2026. Selain apel, ada pula kegiatan pelaksanaan razia bersama, tes urine, serta sosialisasi terkait bahaya penggunaan narkotika dari BNNP Sulawesi Utara.

Krisman juga mengatakan akan memberi sanksi tegas bagi petugas Lapas yang kedapatan melanggar ketentuan sebagaimana disampaikan dalam ikrar itu.
“Tadi di ikrar sudah kita ucapkan bersama-sama, disaksikan oleh Aparat Penegak Hukum juga. Apabila terbukti, Kalapas dan seluruh jajarannya siap dicopot,” tegas Krisman.
Terkait program pembinaan ke depan untuk para narapidana sehubungan dengan peningkatan kapasitas ketika mereka bebas, Krisman mengatakan hal itu sudah sementara dijalankan.
“Sudah kami lakukan kegiatan pembinaan kemandirian yaitu terkait dengan kerajinan tangan, pembuatan handicraft, dan juga sarana asimilasi edukasi. Bagaimana melaksanakan pelatihan pembibitan dan pembiakkan ikan,” jelasnya. (ak)






