
CAHAYASIANG.ID, Manado – Persoalan regulasi dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah, termasuk potensi tumpang tindih antara aturan pemerintah pusat dan daerah, menjadi sorotan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI. Hal itu terbahas dalam dalam kegiatan Dialog Daerah yang digelar BULD DPD RI di Aula Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sulawesi Utara, Kamis (27/8/2026).
Anggota DPD RI asal Sulawesi Utara, Stefanus B.A.N. Liow, mengatakan berbagai masukan yang diperoleh dalam dialog tersebut akan menjadi bahan BULD DPD RI untuk membahas persoalan regulasi pendidikan bersama kementerian terkait.
Menurutnya, sejumlah persoalan muncul karena terdapat aturan turunan dari pemerintah pusat yang dalam penerapannya belum sepenuhnya selaras dengan kondisi dan regulasi di daerah.
“Regulasi-regulasi yang belum bisa dilaksanakan karena dalam situasional tertentu muncul aturan turunan dari pusat yang membuat daerah jadi bingung. Sehingga boleh dikata terjadi tumpang tindih,” kata Stefanus.
Ia menyebut persoalan tersebut menjadi salah satu catatan penting yang akan dirangkum BULD DPD RI untuk dibawa dalam pembahasan lebih lanjut bersama kementerian terkait.
Stefanus mengatakan BULD DPD RI dijadwalkan melakukan rapat dengan kementerian yang berkaitan dengan sektor pendidikan, sosial, agama, dan keuangan sekitar dua pekan mendatang.
Dalam dialog tersebut, Stefanus juga menyoroti persoalan keterlibatan putra daerah dalam mengakses fasilitas pendidikan yang dibangun di wilayah Sulawesi Utara.
Ia mencontohkan adanya satuan pendidikan yang berdiri di daerah, namun jumlah siswa asal Sulawesi Utara yang diterima masih sangat terbatas. “Misalnya ada sekolah berdiri di sini, tetapi hanya tiga siswa orang Sulawesi Utara. Nah, ini kan menjadi catatan kita,” ujarnya.
Adapun kegiatan ini menjadi forum untuk menghimpun pandangan dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan pendidikan, mulai dari akademisi, BPMP, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, hingga unsur pemerintah daerah. (ak)


