
CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan Abolisi terhadap Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Amnesti kepada eks Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hal tersebut diutarakan Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman, kepada sejumlah awak media, Sabtu (2/8/2025).
“Kami menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi,” ucapnya.
Ia menjelaskan, Hak prerogatif Presiden memberikan amnesti dan abolisi diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat.
“PSI percaya keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan kita sebagai bangsa,” ujarnya.
“PSI percaya bahwa hukum, konstitusi dan keadilan adalah dasar penting dalam negara demokrasi,” ungkapnya. (Deon)






