CAHAYASIANG.ID, SULUT – Politisi milenial yang dimiliki Partai Nasdem yakni Braien Waworuntu saat ini dipercayakan lagi oleh masyakarat Dapil Minahasa – Tomohon untuk duduk di DPRD Sulut.

Ia akan melanjutkan kembali perjuangannya menjadi penyambung aspirasi rakyat sebagai anggota DPRD Sulawesi Utara periode 2024 – 2029.
Ia pun dikenal sangat vokal dan merupakan pejuang yang sering menyuarakan aspirasi masyarakat di Dewan.
Untuk itu, Figur BW sapaan akrab Braien Waworuntu, dinilai layak menjadi Pemimpin di Sulawesi Utara.
Hal ini disampaikan oleh Tokoh Muda Nusa Utara Erick Odameng,S.IP. Menurutnya BW dinilai layak Pimpin Sulut kedepan. Karena sudah teruji kapasitas dan kapabilitasnya.
“BW itu dikenal Petarung dan Pejuang Masyarakat di Dewan. Buktinya ia salah satu pejuang yang melahirkan Perda Inisiatif DPRD Sulut tentang fakir miskin dan anak terlantar. Ia saat itu menjabat Ketua Komisi IV DPRD Sulut.” Ujar Odameng.
Ia menambahkan, BW juga dikenal sangat aktif turun ke bawah, mendengar langsung aspirasi masyarakat.
“Ia seiring turun langsung ke masyarakat. Duduk, mendengar dan memahami apa yang menjadi harapan masyarakat. Oleh karenanya ini menjadi modal baginya untuk menjadi Pemimpin Sulut kedepan” tambahnya.
Ditambahkan oleh Tokoh Pemuda dari Minahasa Brayen Mawey, bahwasanya sosok Braien Waworuntu ini memang dikenal sangat merakyat.
“Kami para Pemuda di Minahasa sangat mengenalnya. Ia sangat merakyat dan punya jiwa sosial yang tinggi dan suka membantu.” ucapnya.

Adapun Pemilihan Kepala Daerah akan dilangsungkan secara serentak di Indonesia. Kepala daerah yang akan dipilih mukai tingkatan Gubernur, Wali Kota dan Bupati.
Sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 Provinsi (Gubernur), 415 Kabupaten (Bupati), dan 93 kota (Wali Kota).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah resmi menetapkan jadwal sekaligus tahapan Pemilihan Pilkada Serentak 2024.
Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.
Adapun pemungutan suara di TPS untuk Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. (*Red)






