CAHAYASIANG.ID, SANGIHE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) lewat program ODSK berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan seperti Bulan Puasa dan Idul Fitri serta Paskah Yesus Kristus.

Kepala UPTD Bapenda Kabupaten Kepulauan Sangihe Stenly Tikoalu saat di temui di Ruang Kerjanya, pada Rabu (13/03/24), kepada Media Cahayasiang.id, mengatakan bahwa Pemprov Sulut memberikan waktu Satu Bulan lebih kepada Masyarakat Sangihe untuk menyelesaikan pembayaran Pajak dengan penghapusan denda.
“Pemprov Sulut lewat Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw memberikan waktu yang cukup panjang sejak hari ini tanggal 13 Maret sampai 17 April 2024, untuk menyelesaikan pembayaran pajak dengan menghapus denda,” ujar Tikoalu.
Selain penghapusan denda pajak, ada juga keringanan lain seperti Keringanan Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan berikutnya adalah Keringanan Pembebasan Progresif.
“Jadi selain keringanan pembebasan denda Pajak, ada juga keringanan Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) serta Keringanan pembebasan Progresif, yaitu bagi wajib pajak melaporkan kendaraannya bahwa telah dijual. Jadi kalau sudah dijual dia wajib untuk melaporkan karena menjaga pembelinya tidak langsung membalik nama atas nama pembeli, tapi masih terbawa atas nama wajib pajak yang menjual,” tuturnya.

Stenly Tikoalu juga berharap agar wajib pajak segera menggunakan kesempatan ini, untuk segera melakukan pembayaran melalui UPTD Samsat yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe. (*Anto)






