CAHAYASIANG.ID, MANADO – Terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2022, maka terdapat perubahan signifikan yang berdampak pada perubahan kriteria dan indikator Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dan perbedaan pada proses bisnis sehingga perlu melakukan pengembangan pada pemahaman pada operator aplikasi P2HAM.
Oleh karena itu, berdasarkan instruksi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) Ronald Lumbuun, tim Bidang HAM yang dipimpin Kepala Bidang (Kabid) HAM Reba Paputungan, melakukan Pembinaan Lembaga Publik Berbasis HAM pada Lapas Klas IIA Manado pada Rabu (7/9) kemarin.
Kegiatan ini dilaksanakan guna tercapainya keberhasilan dan efektifitas tahap sosialisasi dan evaluasi P2HAM dijajaran Kanwil Kemekumham Sulut menuju Tahap Penilaian P2HAM.

Tim Bidang HAM diterima langsung oleh Kepala Lapas Klas IIA Manado Marulye Simbolon. Selanjutnya, tim melakukan pembinaan kepada operator P2HAM Lapas Manado.
Pada kesempatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan kelengkapan indikator sarana dan prasarana (Sarpras) P2HAM yang ada di Lapas Manado. Dari hasil pendataan terdapat beberapa indikator Sarpras P2HAM yang belum terpenuhi.
Pasca pemeriksaan, Paputungan pun menghimbau kepada tim Lapas Manado untuk melengkapi data dukung Indikator Sarpras dan SDM sebelum batas waktu tanggal verifikasi dan penilaian P2HAM. (ak*)






