Dirinya memandang, MA sebagai Lembaga Judikatif itu bersifat independen, merdeka, steril, bebas dari campur tangan eksekutif (Lembaga Kepresidenan).
“Dan ini merupakan buah dari Perjuangan Reformasi ’98 yang dahulu kami perjuangkan secara mati-matian di jalanan dan di mimbar-mimbar orasi Kampus,” tegasnya.
Sementara, bagi SHE, Executive Heavy terhadap Lembaga Legislatif dan Judikatif itu, sudah berhasil kami musnahkan, walaupun sempat hidup kembali di masa Pemerintahan SBY.
Apakah Prof Denny Indrayana, tanya SHE, bahwa konstitusi sudah lama memberangus Executive heavy ini melalui pengurangan kekuasaan Presiden, dan membatasi cara Presiden menjalankan kekuasaan, serta memperbesar kekuasaan DPR?
“Itu dulu kami (Aktivis ’98) yang memperjuangkannya, dan mungkin saat itu Prof. Denny Indrayana masih jadi Mahasiswa ingusan. Makanya Prof Denny Indrayana harus tau dan sadari itu, agar bisa lebih qualified untuk dipanggil dan menerima jabatan sebagai Prof,” semprotnya.
Selain itu, Ia menjelaskan, Impeachment yang diatur dalam Pasal 7A UUD ’45 tidak boleh ditafsirkan secara sembarangan oleh provokator-provokator semacam Denny Indrayana, yang masih berhalusinasi Ketum Partainya yang masih Bocil dan Politisi Pemula itu, jadi Capres 2024. Tidak segampang itu Pak Prof.
“Presiden Jokowi tidak pernah melakukan Penghianatan Terhadap Negara, tidak pernah Korupsi dan melakukan Penyuapan, tidak pernah melakukan Tindak Pidana lainnya, atau Perbuatan Tercelah,” ulasnya menjelaskan.
Dirinya kembali berpesan, Presiden Jokowi itu sangat demokratis, dan tidak pernah mau turut campur urusan pribadi orang lain.
YANG MENYELENGGARAKAN KLB DEMOKRAT PARA PENDIRI, DAN PENGURUS PARTAI DEMOKRAT YANG SAH
Denny Indrayana harus tau, yang menyelenggarakan KLB Partai Demokrat 5 Maret 2021, itu bukan Pak Moeldoko, melainkan para pendiri dan Pengurus Partai Demokrat yang sah!
Pak Moeldoko itu bintang tamu yang diundang, dan karena para peserta kongres kesemsem sama wibawa dan kecerdasan Pak Moeldoko.
Yang dianggapnya jauh lebih pantas jadi Ketum dibanding AHY, mereka ramai-ramai meminta dan memilih Pak Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat.
Mungkin saja karena melihat fakta di lapangan seperti itu, terlebih karena integritasnya sebagai seorang Demokrat sejati, Presiden Jokowi membiarkan Pak Moeldoko mengambil sikap yang seperti itu.
Pak Moeldoko sebagai KSP memang iya, namun bukan berarti sebagai KSP, Pak Moeldoko terlarang, dan dilarang untuk menjalankan pilihan politiknya.
Itu sepenuhnya hak politik pribadi Pak Moeldoko. Dan itu juga, bukan rangkap jabatan, karena Ketum Parpol itu bukan jabatan!Kita sama-sama lawyer dan menekuni Ilmu Hukum Tata Negara, mestinya kita sangat tau tentang hal ini bukan? (Dego)






