
CAHAYASIANG.ID, BITUNG – Tim Tarsius Presisi kembali mengamankan seorang remaja inisial RDT (15 Tahun) warga Kelurahan Madidir Unet, karena tertangkap membawa dan menyimpan senjata tajam jenis panah wayer di dalam tas miliknya, Selasa (28/1/2025) malam, di bilangan Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Madidir.
Menurut Kasie Humas Polres Bitung, IPTU Natip Anggai, Remaja ini, ditangkap sekitar pukul 01.30 Wita, saat Tim Tarsius melaksanakan patroli rutin Cipta Kondisi di wilayah hukum Polres Bitung, saat melintas di komplex perumahan Kelurahan Kadoodan, Tim melihat ada 2 (dua) orang remaja sedang nongkrong di pinggir jalan.
“Merasa curiga dengan kedua remaja tersebut, Tim menghampiri, kemudian melakukan pemeriksaan badan kepada keduanya, Tim menemukan senjata tajam jenis panah wayer di dalam tas pelaku lelaki RDT, setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut benar miliknya yang dia gunakan untuk berjaga jaga,”ungkapnya.
Anggai menambahkan, pelaku bersama barang bukti di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut, dengan barang bukti, 1 (Satu) Buah Pelontar dan 1 (Satu) Anak panah Wayer, sangsi yang dikenakan, melanggar Pasal 2 ayat 1 KUHP Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951, akan dipidana 10 tahun penjara. (Yaps).