• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Wednesday, 12 November 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Tertangkap Bawa Panah Wayer, Tim Tarsius Gelandang Remaja ini Ke Polres Bitung

Tertangkap Bawa Panah Wayer, Tim Tarsius Gelandang Remaja ini Ke Polres Bitung

29/01/2025
in Bitung, Minahasa Utara & Bitung
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, BITUNG – Tim Tarsius Presisi kembali mengamankan seorang remaja inisial RDT (15 Tahun) warga Kelurahan Madidir Unet, karena tertangkap membawa dan menyimpan senjata tajam jenis panah wayer di dalam tas miliknya, Selasa (28/1/2025) malam, di bilangan Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Madidir.

Menurut Kasie Humas Polres Bitung, IPTU Natip Anggai, Remaja ini, ditangkap sekitar pukul 01.30 Wita, saat Tim Tarsius melaksanakan patroli rutin Cipta Kondisi di wilayah hukum Polres Bitung, saat melintas di komplex perumahan Kelurahan Kadoodan, Tim melihat ada 2 (dua) orang remaja sedang nongkrong di pinggir jalan.

“Merasa curiga dengan kedua remaja tersebut, Tim menghampiri, kemudian melakukan pemeriksaan badan kepada keduanya, Tim menemukan senjata tajam jenis panah wayer di dalam tas pelaku lelaki RDT, setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut benar miliknya yang dia gunakan untuk berjaga jaga,”ungkapnya.

Anggai menambahkan, pelaku bersama barang bukti di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut, dengan barang bukti, 1 (Satu) Buah Pelontar dan 1 (Satu) Anak panah Wayer, sangsi yang dikenakan, melanggar Pasal 2 ayat 1 KUHP Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951, akan dipidana 10 tahun penjara. (Yaps).

Post Views: 2,226
Bagikan ini :
Previous Post

Lomba Mancing Warnai HUT Kabupaten Sangihe ke-600

Next Post

Buka Secara Resmi PSBH, AHW: Perkuat Identitas Budaya Lokal

Next Post

Buka Secara Resmi PSBH, AHW: Perkuat Identitas Budaya Lokal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In