
CAHAYASIANG.ID, MINSEL – Keberadaan PT. MEGA DAYA TANGGUH (MDT) sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) dilingkungan PLTU Amurang diduga ternyata selama ini tidak menjalakan Hak dan Kewajiban karyawan.
Akibatnya, keberadaan PT Mega Daya Tangguh saat ini menjadi sorotan masyarakat khusus tenaga kerja.
Seperti diketahui, PT Megah Daya Tangguh (MDT) keberadaannya hingga saat ini telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada sejumlah karyawannya tampa memberi pesangon.
Selain melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap karyawan, ternyata PT Mega Daya Tangguh diduga juga selama ini tidak pernah menjalankan kewajibannya dengan memberikan BPJS Ketenagakerjaan, THR dan Cuti kepada karyawan.
Seperti pengakuan Sekdes Tawaang Barat Christian Langkay dimana ” Sejak tahun 2016 PT. Mega Daya Tangguh (MDT) tidak ada pernah ada CSR bagi desa tawaang barat”. Ujarnya
“Jangankan CSR, berkomunikasi dengan pemerintah desa saja tidak pernah ada”. Beber Christian Sengkey.
Hal senada juga disampaikan salah satu Mantan karyawan PT. MDT yang meminta namanya tidak diekspos. Dirinya menyatakan bahwa benar keadaan tersebut. Bahkan ada karayawan yang putus kontrak tdk medapat pesangon dan lain sebagainya. Jelasnya.
“Sejak Tahun 2016 sampai 2025 karyawan tidak mendapat BPJS Ketenaga Kerjaan dan BPJS kesehatan THR, Cuti dan lain-lain”. Beber oknum mantan karyawan PT. MDT yang minta namanya tidak diekspos.
“Bahkan yang lebih memiriskan lagi ada upaya mengintimidasi terhadap karyawan lokal”. Sambungnya
Mendengar keluhan warga maupun mantan karyawan bahwa PT.MDT sangat tidak partisipatif keberadaannya dimasyarakat ditambah lagi dengan saat perekrutan karyawan lokal tidak memenuhi syarat, maka maka masyarakat mendesak pemerintah khususnya DPRD agar segera memanggil perusahaan tersebut untuk dimintai klarifikasi.
Keberpihakan perusahaan memberi Perlindungan dan Hak-Hak karyawan sangat jelas dalam Undang-Undang.
Berikut apa saja yang menjadi Hak dan Kewajiban Karyawan dan Perusahaan ;
- Upah atau gaji
- Mendapatkan Pelatihan Kerja
- Penempatan tenaga kerja
- Memperoleh kesempatan dan perlakuan sama
- Waktu kerja yang tidak berlebihan
- Mendapat kesejahteraan
- Ikut perserikatan pekerja atau buruh
- Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja
- Cuti
Berikut 3 Kewajiban Karyawan selain menerima hak.
- Kewajiban loyalitas
- Kewajiban konfidensialitas
- Kewajiban ketaatan
6 Benefit yang Bisa Diberikan kepada Karyawan
- Asuransi kesehatan
tan. - Tunjangan hari raya
- Fasilitas kerja
- Tunjangan transportasi
- Tunjangan jabatan
- Uang lembur.
(R_01)





