• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Selasa, 1 September 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Terkait UU Perampasan Aset, Habiburokhman: Perlu Terdapat Lembaga yang Memiliki Kewenangan Kuat

Terkait UU Perampasan Aset, Habiburokhman: Perlu Terdapat Lembaga yang Memiliki Kewenangan Kuat

01/09/2026
in Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, NASIONAL – Terkait dengan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan agar itu tidak digunakan secara sewenang-wenang untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, maupun membungkam pihak yang kritis terhadap pemerintah.

Menurut, Habiburokhman, Komisi III DPR dalam beberapa hari terakhir menerima berbagai masukan dan kekhawatiran masyarakat terkait cakupan penerapan UU Perampasan Aset yang tidak hanya ditujukan untuk tindak pidana korupsi.

“Sejauh ini terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan mekanisme perampasan aset. Jenis tindak pidana tersebut meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, serta tindak pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.” terang Politisi Partai tersebut dilansir dari wartaekonomi.

Selain itu, Habiburokhman juga menjelaskan bahwa cakupannya mencakup tindak pidana di bidang perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta tindak pidana perdagangan orang.

“Perlu ada penjelasan dan pengawasan yang kuat agar perluasan cakupan tindak pidana tersebut tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah kemungkinan masyarakat biasa terkena perampasan aset meskipun tidak berstatus sebagai pejabat negara.” ujarnya.

Selain itu, Habiburokhman juga menyinggung pandangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengkhawatirkan UU Perampasan Aset digunakan untuk menambah penerimaan negara dengan merampas aset masyarakat yang memiliki persoalan perpajakan.

“Penerapan hukum harus tetap berpegang pada prinsip persamaan setiap warga negara di hadapan hukum. Konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” jelas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Mnurutnya, penerapan perampasan aset terhadap berbagai jenis tindak pidana bukan merupakan hal yang sepenuhnya baru. Ia menyebut mekanisme serupa telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat.

“Mekanisme tersebut harus disertai pengawasan agar kewenangan aparat tidak disalahgunakan. Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” tegas Habiburokhman

Untuk itu, Komisi III DPR disebut tengah mencari formula pengawasan yang dinilai tepat untuk memastikan pelaksanaan UU Perampasan Aset berjalan sesuai prinsip hukum.

“Perlu terdapat lembaga yang memiliki kewenangan kuat untuk menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses perampasan aset.” Katanya.

Lewat UU Perampasan Aset, juga bisa mendorong adanya sanksi terhadap aparat yang terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan, baik dari sisi hukum, etika, profesi, maupun pidana.

“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” tutupnya. (*Red)

Post Views: 1,329
Bagikan ini :
Previous Post

Polimdo Tegaskan Pentingnya Pendampingan Hukum untuk Perkuat Tata Kelola Kampus

Next Post

Nilai Sulut Punya Posisi Strategis, Gusti Ajak Pers Pantau Kinerja Imigrasi

Next Post

Nilai Sulut Punya Posisi Strategis, Gusti Ajak Pers Pantau Kinerja Imigrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In