
CAHAYASIANG.ID, MINSEL – Terkait Rangkap Jabatan Oknum Sekertaris Desa Tawaang Timur berinisial YK alias Yanti yang sekaligus sebagai Guru Sertifikasi di SD GMIM Tawaang tidak hanya menjadi sorotan publik namun hal ini dinilai telah menodai citra pendidikan.
Kasus Rangkap Jabatan yang melilit oknum berinisial YK alias Yanti tersebut selain menjadi pergunjingan hangat dimasyarakat, kasus ini pun diharapkan menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah khususnya Dinas Pendidikan dan Dinas PMD Kabupaten Minahasa Selatan.
Seperti diketahui dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya, YK Alias Yanti selain menjadi Guru Sertifikasi Di SD GMIM tawaang, yang bersangkutan juga sebagai Sekretaris Desa Tawaang Timur.
Rangkap jabatan yang dimiliki YK Alias Yanti tentunya telah menyalahi aturan karena dinilai telah mendapatkan dua pendapatan gaji dari satu sumber anggaran yang sama.
Meski sebelumnya terkonfirmasi dimana saat awak media ini mendatangi sekolah yang bersangkutan sempat menyatakan dalam waktu dekat akan menyerahkan surat pengunduran dirinya dari SD GMIM tawaang.
Namun sayang, nyatanya hingga saat ini yang bersangkutan YK Alias Yanti belum juga menyerahkan surat pengunduran dirinya baik sebagai guru sertifikasi maupun sebagai sekretaris desa.
Mengetahui yang bersangkutan YK Alias Yanti belum juga memenuhi janjinya mundur dari SD GMIMIM Tawaang sebagai guru sertifikasi dan operator sekolah, masyarakat pun mendesak kepada Pemerintah Daerah melalui Bapak Bupati Franky D Wongkar, SH dan secara khusus kepada Kepala Dinas Pendidikan Arthur Tumipa serta Kepala Dinas PMD Ever Poluakan agar segera memprose sekaligus memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
Desakan masyarakat ini tentu bukanlah hal main main. Selain merangkap jabatan, yang bersangkutan juga telah menyalahi aturan karena telah mendapat DUA penghasilan dari satu APBD.
Bahkan dari berbagai informasi yang dapat dipercaya, ternyata yang bersangkutan YK Alias Yanti juga punya keterlibatan lansung terhadap pengelolaan Dana Bos SD GMIM Tawaang.
Selain punya keterlibatan langsung terhadap pengelolaan Dan Bos, YK Alias Yanti juga diduga punya peran terhadap aliran dana yang mengalir ke BUMDES Desa Tawaang Timur.
Peran YK Alias Yanti dalam mengalihkan Anggaran ATK ke BUMDES Desa Tawaang Timur tentu kebenarannya diduga punya keterkaitan erat. Sebab yang bersangkutan juga sebagai Sekretaris Desa.
Tidak hanya memiliki peran mengalihkan Anggara ATK, Akan tetapi yang bersangkutan pernah menyampaikan bahkan menjanjikan keuntungan kepada para guru jika Anggaran ATK tersebut tidak dibelanjakan tapi dialihkan ke BUMDES. (R_01)






