
CAHAYASIANG.ID, BITUNG – Terkait orasi kampanye terbatas pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung Nomor Urut 1, Geraldy Mantiri – Erwin Wurangian, pada tanggal 26 Oktober 2024 lalu, yang dinilai melanggar aturan, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bitung, Maurits Mantiri, diperiksa Penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Bitung, Kamis (14/11/2024) di Polres Bitung.
Maurits datang sekitar 09.00 pagi, menggunakan mobil Toyota Fortuner Putih, dengan nomor polisi DB 1793 QC, bersama 2 orang kuasa hukum, dan masuk ke ruangan Kasatreskrim, dan menjalani pemeriksaan selama 1 jam setengah.
Usai menjalani pemeriksaan, Maurits mengatakan, merupakan kewajiban warga negara hadir atas undangan pihak kepolisian dan memberikan keterangan, terkait orasi pada kampanye beberapa waktu lalu.
“Ini terkait dengan Ketua DPC PDI Perjuangan, bukan sebagai walikota,” ujar Maurits saat diwawancarai para jurnalis.
Sementara itu Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Abdul Natip Anggai, membenarkan soal pemeriksaan tersebut.
“Benar, hari ini ada pemeriksaan di polres Bitung terhadap Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bitung dan kurang lebih 15 pertanyaan yang diberikan, dan pemeriksaan masih sebagai saksi,”kata IPTU Anggai.
Lanjutnya juga, tim akan melakukan gelar perkara, mengatakan untuk selanjutnya oleh Gakkumdu akan melakukan gelar perkara untuk kasus tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah melayangkan dua kali undangan kepada Maurits dengan lokasi pemeriksaan di Polda Sulut, namun dua undangan tersebut tak dipenuhi. (Yaps).





