
CAHAYASIANG.ID, MINSEL – Heboh!! Kasus kekerasan seksual kembali terjadi dan menghebohkan warga masyarakat desa durian kecamatan sinonsayang kabupaten minahasa selatan. Senin (20/07/2025)
Tak tanggung-tanggung pelakunya merupakan seorang ASN aktif yang tercatat sebagai seorang guru disalah satu sekolah dasar dikecamatan sinonsayang berinisial HP.
Dari investigasi awak media, diketahui pelaku selain tercatat sebagai seorang ASN, pelaku juga sebagai sekertaris BPD (Badan Permsyawaratan Desa) dan sekaligus sebagai seorng ustad dilingkungannya.
Terkait kasus yang mengebohkan tersebut, Hukumtua desa durian joel paisa saat ditemui awak media mengatakan, dimana dirinya baru mengetahui kejadian tersebut dari salah satu rekan hukumtua yang masih kerabat dekat korban.
“Soal kejadian itu, saya baru tau kalau ada terjadi pelecehan terhadap korban saat ditelepon oleh hukumtua poigar satu”. Kata Hukumtua Joel.
” Padahal yang bersangkutan (korban) semalam itu tidur dirumah saya. Itu pasca kejadian. Dan dia (korban) sama sekali tidak menceritakan soal kejadian yang dia alami”. Jelas Joel.
Setelah mendengar kejadian pada pagi itu, (kamis,16/07/2025) saya langsung menemui korban yang saat itu berada dirumah keluarganya didesa poigar satu dan sekaligus melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib yakni polsek sinonsayang. Sambungnya.
“Bahkan pada saat yang bersamaan, saya juga menemui orang tua korban yang saat itu baru sampai dari jakarta dan langsung ikut melaporkan kejadian tersebut kepolsek sinonsayang”. Ujar Hukumtua Joel Paisa.
Menyikapi kejadian tersebut, hukumtua joel paisa membeberkan yang mana kasus tersebut selain telah mencoreng desanya, perilaku pelaku dinilai sudah sangat bejat dan patut mendapat hukuman yang berat.
” Sebagai hukumtua, tentu kita (saya) merasa perbuatan ini sudah sangat terlalu. Kenapa..karena yang bersangkutan (pelaku) itu selain seorang ASN (guru/pendidik) juga sebagai ustad. Yang nota bene dari kedua profesi yang sandangnya itu sangat erat dan melekat dengan ahklak dan adab”. Ucap Joel.
Maka setelah mengetahui telah terjadi kejadian tersebut, langkah kongkrit dan respon yang cepat yang saya ambil dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan yaitu dengan menyerahkan pelaku dan perkaranya kepihak berwajib. Tutup Hukumtua Joel Paisa.
(*R_01)






