• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Wednesday, 22 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Terkait Isu Ketidak Pastian Pilhut di Kabupaten Minahas Selatan, Ini Penjelasan Kadis PMD Evert Poluakan

Terkait Isu Ketidak Pastian Pilhut di Kabupaten Minahas Selatan, Ini Penjelasan Kadis PMD Evert Poluakan

09/07/2025
in Minahasa Selatan, Minsel - Mitra - Bolmong Raya
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, MINSEL – Menyikapi berbagai isu ketidak pastian pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua dikabupaten minahasa selatan yang hingga kini ber polemik dimasyarakat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten minsel Evert Poluakan kepada awak media mengatakan masih menunggu peraturan pemerintah.

Hal ini dismpaikan Evert Poluakan saat ditemui sejumlah awak media diruangan kerjanya, Senin (07 Juli 2025).

“Pada prinsipnya pemerintah kabupaten Minahasa Selatan siap melaksanakan pemilihan hukum tua di 125 desa,. Akan tetapi semua ini tentu harus menunggu terkait dengan paraturan pemerintah yang menjdi landasan pelaksaannya”. Kata Kadis Evert Poluakan.

Diketahui, dari total 167 desa dikabupaten minahasa selatan ada 125 desa yang belum melaksanakan pemilihan hukum tua. Sehingga saat ini para hukum tua masih berstatus penjabat (PLT).

Saat ditanya terkait teknis pelaksanaan hingga menyangkut soal keuangan, Evert Poluakan mengatakan, bahwa, Pemilihan Hukum tua di 125 desa rencananya akan digelar tahun ini. Dan menyangkut dana rencananya sebesar 4-5 Milyar rupiah. Itu diluar dari dana yang diperuntukan untuk kebutuhan keamanan. Ujar Evert Poluakan.

“Namun seperti diketahui, dimana sampai saat ini kami masih sedang menunggu peraturan pemerintah soal petunjuk pelaksanaannya. Karena peraturan petunjuk pelaksanaannya itu berlaku bagi semua desa. Bukan hanya di kabupaten Minahasa Selatan saja”. Lanjut Poluakan.

Lebih jauh Evert Poluakan menjelaskan dimana Petunjuk pelaksanaan tetsebut mengacu pada Undang Undan nomor 3 tahun 2024 tentang desa, karena dalam undang undang tersebut, ada beberapa aturan tentang calon hukum tua yang akan ikut serta dalam pemilihan hukum tua. Tegas Kadis PMD.

Menyangkut anggaran yang diketahui cukup fantastis yakni 4-5 milyar tersebut itu khusus untuk pemilihan hukum tua, sedangkan untuk dana keamanan, diambil dari dinas keuangan yang bersumber dari DPAD sebagai dana hibah bagi Polres dan Kodim selaku institusi keamanan.

“Sehingga kalau dihitung-hitung, total dari keseluruhan anggaran bisa mencapai 6 Milyar bahkan lebih”. Ujar Poluakan.

Disinggung terkait beredarnya polemik menyangkut pembagian wilayah kerja peliputan media disetiiap desa yang diarahkan harus ada rekokendasi dari Dinas PMD, dengan tegas Kadia PMD Evert Poluakan mengatakan bahwa itu TIDAK BENAR.!

“SAYA TIDAK PERNAH MEMBERIKAN REKOMENDASI KEPADA SIAPAPUN UNTUK MENGKAPLENG WILAYAH PELIPUTAN ATAU WILAYAH KERJASAMA DENGAN PEMERINTAH DESA DALAM HAL INI HUKUM TUA, JIKA ADA YANG MENGATAS NAMAKAN SEPERTI ITU, BERARTI MEREKA YANG MEMBUAT, BUKAN SAYA!, SILAHKAN KALIAN BEKERJASAMA DENGAN PEMERINTAH DESA, TIDAK ADA YANG MEMBATASI“. Tega Poluakan menutup pembicaraan. (*R_01)

Post Views: 2,121
Bagikan ini :
Previous Post

Dikendalikan Gubernur YSK, Produksi Padi Sulut Semester I 2025 Sebanyak 254.593 Ton

Next Post

Polres Sangihe Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Bersama Forkopimda

Next Post

Polres Sangihe Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Bersama Forkopimda

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In