CAHAYASIANG.ID, SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Flora Krisen menerima langsung aksi demonstrasi para penyandang disabilitas di Lobby Kantor Gubernur, Kota Manado, Senin (4/12/2023).

“Saya mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pak Gubernur Olly Dondokambey, Pak Wakil Gubernur Steven Kandouw menerima bapak ibu. Kalau berkaitan dengan regulasi, produk hukum daerah, biro hukum yang memfasilitasi terkait itu,” ucap Flora.
Ia mengatakan bahwa sekitar tahun 2021 Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah mengeluarkan Perda Nomor 8 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
“Di daerah manapun belum ada perda semacam itu dan hanya ada di Sulawesi Utara,” tutur Flora.
Perda tersebut membahas terkait perlindungan dan pemberdayaan terhadap penyandang disabilitas yang disebutkan dalam satu item tentang Tenaga Kerja. Perintahnya nanti akan diterbitkan melalui peraturan gubernur.
“Ini sementara dalam penyusunan,” tambah Flora.

Ia kemudian mengucapkan terima kasih atas sejumlah masukan yang sudah disampaikan, hal ini kemudian akan menjadi bahasan dalam penyusunan pergub.
“Kami akan mendiskusikan dengan teman teman yang menjadi tugasnya dalam peraturan disabilitas ini,” ucap Flora.
Aksi demonstrasi yang dilakukan para penyandang disabilitas merupakan refleksi di Hari Disabilitas Internasional yang jatuh tiap tanggal 3 Desember 2023, mengusung tema “Bersatu dalam Aksi Menyelamatkan dan Mencapai SDGs bagi, dengan dan oleh Penyandang Disabilitas” dengan tagar No One Left Behind.
Pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional, mereka menuntut tiga poin di antaranya, pertama Penerbitan Peraturan Daerah (perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Sebab mereka menilai partisipasi dalam perda tersebut masih sangat minim sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak memuat seluruh kebutuhan penyandang disabilitas, khususnya di Provinsi Sulawesi Utara. Untuk itu perlunya dorongan untuk pembuatan peraturan gubernur (pergub) agar menemui kepastian hukum.
Kedua, mendorong untuk pembuatan pergub yang berkaitan dengan Perda Disabilitas, khususnya beberapa poin yang dianggap menjadi urgensi dalam kehidupan penyandang disabilitas.
Ketiga menghapus pelabelan negatif dan diskriminasi, khususnya penyandang...






