CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Akademisi Kepemiluan Ferry Daud Liando menanggapi pernyataan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengenai survei dapat di intervensi.

Kepada Media ini, Minggu (26/11/2023), Inisiator Magister Kepemiluan tersebut mengatakan, Survei itu bermanfaat sebagai alat analisis untuk mengukur kekuatan, kepercayaan, kesenangan dan kebutuhan publik. Dalam hal ini, survei itu sangat positif dalam perencanaan, penyusunan strategi atau pengambilan keputusan.
“Bagi parpol survei itu bermanfaat sebagai pertimbagan dalam mengusung calon dan pasangannya. Siapa figur yang paling banyak di kenal dan populer, kerap menjadi penentu parpol dalam mengusung calon,” ungkap Ferry Daud Liando.
Namun demikian, Menurut Dia, hasil-hasil survei mulai digunakan sebagai penggiring opini publik, ataupun pihak pengambil keputusan.
“Terpilihnya pak ganjar, prabowo dan anis adalah hasil dari lembaga survei. Parpol tunduk pada informasi itu, dan menjadi pertimbangan dlm penetapan,” kata Ferry Daud Liando.
Ia juga menambahkan, Hasil-hasil survei belum semua sependapat, dan pendapat itu kerap tergantung pada kepentingan.
“Prof Mahfud MD berkali-kali menyebut tidak percaya dengan hasil-hasil survei. Namun belakangan, ketika hasil survei menempatkan namanya di urutan atas, justru yang bersangkutan menggunakan hasil survei untuk mempromosikan popularitas dirinya,” ungkap Ferry Daud Liando.
Setelah itu, Dirinya menyinggung, Hal yang sama dilakukan banyak pihak lain. Jika hasil survei menguntungkan kepentingannya, maka hasil itu dipercaya dan di jadikan bahan kampanye.
“Jika hasil survei tidak menguntungkan, maka survei tidak di percaya. Jika survei dilakukan dan dimanfaatkan dengan baik, maka asas manfaatnya sangat positif. Misalnya, hasil survei mengidentifikasi di wilayah mana, terdapat dukungan yang rendah terhadap calon yang diusung, maka hasil survei itu bisa dijadikan bahan untuk menyusun strategi penguatan agar dukungan dapat ditingkatkan,” singgung Ferry Daud Liando.
Sembari memberikan masukan, Dia pun berpesan, Harusnya survei dapat dilakukan dalam dua bentuk, yakni survei internal parpol, dan survei publik.
“Survei internal parpol, harusnya sebatas kepentingan internal dan tidak untuk di publikasikan. Survei publik bisa saja dipublikasikan, tetapi harus transparan siapa pendonor, bagaimana metodologinya, siapa informannya, bagaimana distribusi dan sebaran informan, dan untuk kepentingan apa survei itu dilakukan. Jika hal ini dapat dilakukan dgn benar maka tidak salah jika hasil survei dijadikan pegangan,” jabar Ferry Daud Liando. (DYW)






