
CAHAYASIANG.ID, JAKARTA – Pada tanggal (14/3) Maria Anastasia Tota Asi, SH, putri dr. Tunggul P Sihombing, MHA, mengulangi surat yang telah dikirim ke Mahkamah Agung RI.
“Kembali menyerahkan surat perihal termaksud dan perihal pokok terlampir copy identitas dan kartu keluarga,” Jelasnya kepada para awak media di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
Maria Mengatakan, Majelis Hakim peninjauan kembali tidak menjawab, menjelaskan, dan tidak memberikan petikan maupun salinan putusan lebih dari 4 tahun atas berbagai kesalahan nyata yang dilakukan pengadilan.
“Antara lain, kesalahan menentukan unsur seseorang dan menjatuhkan hukuman pemidanaan 26 tahun penjara melebihi kewenangan hakim,” tuturnya.
Berikut isi suratnya:
Adapun Berbagai Putusan Yang Bermasalah, Berkaitan Dengan Dasar Untuk Melakukan Eksekusi, Putusan Yang Sudah Berkekuatan Tetap Namun Sudah Lebih 5 Tahun Belum Di Eksekusi Dan Terutama Putusan Peninjauan Kembali Upaya Hukum Luar Biasa Sebagai Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan Sudah Lebih 4 Tahun Belum Diberikan Atau Belum Diterima, Yaitu:
1. Putusan Peninjauan Kembali Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018
2. Putusan Kasasi Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016
3. Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI
Pertama, Bapak Ketua Mahkamah Agung Yang Mulia
Merujuk Berbagai Putusan Yang Ada, Majelis Hakim Agung Yang Mulia Untuk Peninjauan Kembali Sebagai Benteng Terakhir Untuk Proses Hukum Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan.
Untuk Itu, Mohon Dapat Menjawab, Menjelaskan Serta Memberikan Petikan Dan Salinan Putusan Peninjauan Kembali Dari Berbagai Kesalahan Nyata Yang Dilakukan Pengadilan Di Semua Tingkatan, Melalui:
1. Peraturan Hukum Tidak Diterapkan / Diterapkan Tidak...





