
CAHAYASIANG.ID, Bolaang Mongondow Timur — Aktivitas pengerukan menggunakan alat berat kembali memicu kegelisahan masyarakat di sekitar Sungai Paret, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Sungai yang sejak tahun 1950-an menjadi sumber mata pencaharian warga lokal karena adanya material emas alami, kini mengalami kerusakan serius akibat aktivitas illegal mining yang dilakukan pihak luar tanpa izin resmi.
Selama lebih dari dua bulan terakhir, alat berat dengan “kuku besi” disebut bebas keluar masuk kawasan sungai dan melakukan pengerukan besar-besaran. Warga menilai kerusakan yang ditimbulkan semakin mengkhawatirkan, mengingat selama ini masyarakat hanya melakukan aktivitas secara manual menggunakan betel dan peralatan sederhana untuk mencari batu emas saat musim hujan.
Baik pemerintah desa (Sangadi) maupun pemerintah kecamatan (Camat) Kotabunan menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin kepada pihak mana pun untuk melakukan eksploitasi sungai menggunakan alat berat. Meski demikian, kegiatan tersebut tetap berlangsung tanpa dokumen lingkungan dan tanpa izin pertambangan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki izin lingkungan.
Pasal 98 – Pasal 100: Perusakan lingkungan yang menimbulkan kerusakan ekosistem dan dilakukan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara dan denda besar.
Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Pasal 35: Setiap kegiatan penambangan wajib memiliki IUP, IUPK, atau IPR yang diterbitkan pemerintah.
Pasal 158: Penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Pasal 7 dan Pasal 8: Perlindungan sumber daya air wajib dilakukan untuk mencegah kerusakan aliran sungai dan ekosistem.
Pasal 68: Setiap orang dilarang merusak prasarana atau...






