CAHAYASIANG.ID, Manado – Sosialisasi Penyesuaian Standart Biaya Umum (SBU) pasca pembatalan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 dan Sosialisasi Penggunaan Siledis, digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (28/10) tadi di Hotel Grand Puri itu, dibuka Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Manado, Micler Lakat, serta diikuti oleh Pejabat Eselon Dua, Eselon Tiga, para Kepala Bagian dan Camat, hingga Kasubag Perencanaan serta Operator.

Terkait kegiatan ini Sekdakot Lakat mengatakan, agenda tersebut bertujuan untuk uji materi Perpres Nomor 53 Tahun 2023, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Keluarnya keputusan MA No 12 P/HUM/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang uji materil perpres nomor 53 tahun 2023, yang bertentangan dengan peraturan undang-undang yang lebih tinggi. Karenanya, tidak sah atau tidak Berlaku untuk umum,” ucapnya.
Dia menambahkan, peraturan tersebut telah berlaku sejak Tanggal 08 Oktober tahun 2024, sekaligus menindaklanjuti surat edaran bersama direktur jenderal perimbangan keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu, ini merupakan tindaklanjut putusan Mahkamah Agung Nomor 12 tahun 2024 tentang Permohonan Keberatan Hak Uji Materil Terhadap Perpres Nomor 53 tahun 2023, tentang Perubahan Perpres Nomor 33 tahun 2020 tantang Standart Harga Satuan Regional.
“Berlaku mulai 8 Oktober 2024, jadi perjalanan dinas dari lumpsum kembali ke Adcost. Dan ini juga sekalian dengan tindaklanjut surat edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Dalam Negeri,” jelas Lakat. (*/ak)






