CAHAYASIANG.ID-BITUNG. Dalam rangka menindaklanjuti surat Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Capt.Hendri Ginting.MM, nomor : TI.101/2/12/DA-2023 tanggal 3 November 2023 tentang Penyampaian Surat Edaran tentang Penerapan Pelayanan Tiket Secara Elektronik (E-Ticketing) pada Kapal Penumpang di Pelabuhan, jajaran KSOP Bitung melaksanakan sosialisasi hal tersebut, Rabu (8/11/23) di ruang Rapat KSOP Bitung.

Kegiatan ini di buka Kepala Kantor KSOP Kelas I Bitung, Samsuddin.MT., M.Mar.E, melalui Plh Kepala Kantor yang juga Kabag TU, Mukminin,S.Sos, dilanjutkan dengan pengarahan dari Kabid KBPP, Capt. Heru Hermawan.M.Mar.,MM, dan Kasie Lalu Lintas Angkutan Laut, Roby Koloay.SH.
“E-ticketing atau pelayanan tiket secara elektronik ini berlaku bagi seluruh pelabuhan yang melayani angkutan penumpang, in untuk menertibkan jumlah penumpang yang naik di kapal, agar tidak melebihi kapasitas kapal, dan juga sesuai dengan alat keselamatan diatas kapal, dengan demikian seluruh penumpang bisa diketahui jumlah dan identitasnya,”ungkap Mukminin.

Pemaparan dan penjelasan dari kegiatan yang terkait dengan Penerapan Pelayanan Tiket Secara Elektronik (E-Ticketing) pada kapal penumpang di Pelabuhan ini oleh Penyusun rencana induk dan pengembangan pelabuhan, Sanchez Roy Tantu.

Hadir dalam kegiatan ini, Kasie Perencanaan dan Pembangunan, Abdul Muis Puti.S.MN, Kasie Bimbingan Usaha dan Jasa Pelabuhan, Jeans Ive’s Mamentiwalo.ST., MT, Perwakilan / Agen PT.Atosim Lampung Pelayaran, PT.Pelni, PT. Putra Obi Mandiri, PT. Garutama Putra Maluku, PT. Surya Pacific Indonesia, PT. EPA Karunia Lines, PT. Karya Bahari Lines, dan PT.Citrabaru Adinusantara. (*Yaps)






