CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta kepada publik, agar tidak khawatir secara berlebihan terhadap wacana revisi Undang-Undang TNI.

Dimana letak, Point perdebatannya yakni anggota TNI aktif dapat mengisi lebih banyak jabatan di lembaga-lembaga sipil hingga membuka ingatan publik mengenai dwifungsi ABRI.
Panglima TNI Periode 2013-2015 tersebut menjelaskan, Prajurit TNI saat ini sudah lebih profesional dan penempatan anggota TNI aktif di lembaga sipil tidak berarti sebagai bentuk dwifungsi militer.
“Enggak usah berlebihan lah atas ketakutan itu, karena tentara sekarang berbeda. Tentara sekarang itu betul-betul profesional, yang menginginkan profesional itu justru prajurit,” kata Moeldoko, Senin (23/5/2023).
Kemudian, Lulusan terbaik Akademi Militer dari kecabangan Infanteri tahun 1981 ini menjabarkan, Definisi Tentara yang profesional kini sudah tidak lagi bias.
“Karena tercantum dalam Undang-Undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” sambungnya.
Dalam Pasal 2 huruf d UU TNI menyebutkan, tentara profesional, adalah tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya. Serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Moeldoko menegaskan, dwifungsi militer tidak akan terjadi lagi meski anggota aktif TNI menduduki jabatan sipil.
Sebab itu, menurutnya, setelah reformasi sudah tidak ada lagi doktrin terkait sosial dan politik di internal TNI.
“Jadi, budaya-budaya yang dulu masih suka mikirin partai politik sudah enggak ada lagi, clear,” ujar Moeldoko. (*Dego)






