Secara gamblang, Dan Puspom TNI berkata, Pada intinya kami, apa yang disampaikan Panglima (Yudo Margono) sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum, dan taat pada hukum, itu tidak bisa ditawar.
“Bisa kita lihat siapapun personel TNI yang bermasalah, selalu ada punishment (hukuman), Kapuspen menyampaikan,” sebutnya meneruskan.
Setelah kejadian tersebut, kata Dan Puspom TNI, hasil pemeriksaan 1 kali 24 Jam sesuai dengan ketentuan, Letkol ABC baru diserahkan kepada kami (TNI), dengan status oleh KPK sebagai tahanan.
“Tapi terus terang banyak juga teman-teman media yang menanyakan, ini kenapa yang Letkol ABC sudah ditahan? Yang Kabasarnasnya belum dilaksanakan?,” jelasnya terhadap sejumlah pertanyaan awak media kepada dirinya.
Terus terang saat itu, menurut Dan Pusmpom TNI, kami sampaikan, kami belum melakukan proses hukum sama sekali, karena dasar kami melakukan proses hukum adalah laporan polisi, dan saat itu rekan-rekan KPK yang melakukan penangkapan, belum membuat laporan kepada kami penyidik di lingkungan militer.
“Seharusnya penyerahan yang bersangkutan (Letkol ABC) diikuti dengan barang bukti, yang ada pada saat OTT tersebut. Karena barang bukti yang ada, diambil dari Letkol ABC ini,” pesan Dan Puspom TNI untuk ON The Track sesuai aturan Undang-Undang.
Dan Puspom TNI juga membuka kepada sejumlah awak media, Kami sudah menerima laporan kepolisian, Disitulah kami baru bisa bergerak menindak kedua oknum.
“Tadi kami baru menerima laporan dari pihak kepolisian, Disitulah kami baru bisa bergerak menindak kedua oknum TNI tersebut, yang nantinya setelah kita dalami kembali, tentunya dengan bukti-bukti yang cukup akan kita tingkatkan pada proses penyidikan, dan kita tingkatkan menjadi tersangka,”
Namun, Selaku Dan Puspom TNI, Marsda Agung Handoko mengingatkan, Penetapan tersangka Kabarsanas dan Letkol ABC adalah kewenangan TNI.
“Tetapi mekanisme menetapkan sebagai tersangka adalah kewenangan TNI sebagaimana Undang-Undang berlaku” tegas Marsda Agung Handoko sebagai Dan Puspom TNI. (Dego)





