CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Kapuspen TNI Laksma Julius Widjojono menanggapi persoalan Kabarsanas Marsdya Hendri Alfiandi menjadi tersangka kasus suap di KPK, Jumat (28/7/23).

Julius Widjojono mengatakan, Yang terjadi atas nama Letkol ABC kita ketahui bersama alurnya.
“Kemarin yang terjadi atas nama Letkol ABC, kita ketahui bersama alurnya melakukan profiling dulu, kemudian penguntitan, kemudian penangkapan,” kata Laksma Julius Widjojono.
Dirinya menyayangkan peristiwa tersebut, menurutnya, Prosedur ini mestinya cukup panjang.
“Prosedur ini mestinya cukup panjang, dan dari pihak KPK sudah tahu bahwa ini adalah oknum TNI,” ucap Kapuspen TNI menuturkan.
Ia menjelaskan lebih lanjut, Namun lebih detail kejadiannya, nanti Puspom TNI akan menjelaskan.
PUSPOM TNI BERI TANGGAPAN TERKAIT KASUS SUAP YANG MENIMPA MARSDYA HENDRI ALFIANDI
Komandan (Dan) Puspom TNI, Marsda Agung Handoko kembali mengatakan, Dari Tim Puspom TNI dengan KPK kita rapat gelar perkara.
“Dan pada saat gelar perkara tersebut, Akan diputuskan bahwa seluruhnya terkait OTT tersebut, akan ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan dengan alat bukti yang sudah cukup,” sambung Komandan Puspom TNI kepada awak media menjelaskan Kordinasi mereka dengan KPK.
Namun, Marsda Agung Handoko menuturkan, Terus terang keberatan beliau itu (Marsdya Hendri Alfiandi) ditetapkan sebagai tersangka.
“Khususnya yang untuk Militer, karena kami (TNI) punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” lanjut Marsda Agung Handoko.
PANGLIMA SAMPAIKAN SEBAGAI TNI HARUS MENGIKUTI KETENTUAN HUKUM DAN TAAT
Secara gamblang, Dan Puspom TNI berkata, Pada intinya...





