
CAHAYASIANG.ID, Manado – Sidang lanjutan perkara Nomor 50/Pid.Sus terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Heni Sutrisno kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Selasa 23 Juni 2026.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang ahli Bahasa Indonesia untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Penasihat hukum terdakwa, Noch Sambow, menilai sebagian besar keterangan yang disampaikan ahli tidak objektif dan cenderung mengarahkan kesimpulan tertentu.
“Terhadap keterangan ahli bahasa tadi, kami cenderung komplain karena sebagian besar keterangannya terkesan dipaksakan dan tidak objektif. Kami maupun majelis hakim beberapa kali mengingatkan agar ahli memberikan keterangan secara objektif sesuai kapasitasnya sebagai ahli,” ujar Sambow usai persidangan.
Menurutnya, sekitar 75 persen keterangan ahli dinilai tidak objektif, sementara sebagian lainnya dinilai memberikan penjelasan yang lebih proporsional. Salah satu poin yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah penjelasan ahli mengenai seseorang yang menyampaikan informasi kepada publik melalui media sosial atau media lainnya yang dapat diakses umum.
Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa apabila seseorang menyampaikan informasi yang berbeda atau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyebaran informasi yang tidak benar.
Noch Sambow menilai sejumlah jawaban ahli justru memperjelas konteks dari unggahan yang menjadi pokok perkara. Menurutnya, istilah yang digunakan dalam unggahan terdakwa merupakan bentuk tanggapan terhadap seseorang yang dianggap menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta.
“Yang perlu dipahami, klien kami memang membuat postingan tersebut. Namun menurut kami, postingan itu bukan merupakan pencemaran nama baik karena didasarkan pada kenyataan yang terjadi. Dalam persidangan juga terungkap adanya penjelasan ahli terkait konteks penggunaan kata-kata tertentu dalam bahasa sehari-hari,” jelasnya.
Kuasa hukum juga menyoroti beberapa istilah yang dibahas dalam persidangan dan bagaimana ahli mengklasifikasikan makna dari istilah tersebut berdasarkan konteks bahasa yang digunakan masyarakat.
Saat ditanya kemungkinan menghadirkan ahli dari pihak terdakwa pada persidangan berikutnya, Noch Sambow memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
“Itu bagian dari strategi beracara kami dan tidak akan kami sampaikan kepada publik saat ini,” tegasnya.
Sidang perkara dugaan pelanggaran UU ITE tersebut akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim untuk mendengarkan agenda pemeriksaan berikutnya.(*RS)



