• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Thursday, 30 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Istilah Tak Lazim Hingga Dugaan Daluwarsa: Pemeriksaan Ahli Warnai Sidang 327 PN Manado

Istilah Tak Lazim Hingga Dugaan Daluwarsa: Pemeriksaan Ahli Warnai Sidang 327 PN Manado

11/12/2025
in Manado, Sulut
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Manado — Sidang lanjutan perkara 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali digelar pada Kamis (11/12/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pemeriksaan tersebut memunculkan sejumlah perdebatan terkait kesesuaian pasal yang digunakan, istilah hukum yang dipakai ahli, serta dugaan daluwarsa perkara.

Dalam keterangannya, saksi ahli menjelaskan dasar perkara yang bertumpu pada Pasal 167 KUHP tentang memasuki rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup tanpa izin. Namun, kuasa hukum terdakwa menilai pasal tersebut tidak relevan karena objek sengketa adalah kebun terbuka, bukan area yang dipagari atau bersifat tertutup.

“Rumusan pasal maupun KBBI jelas. Tidak ada rumah, ruangan, atau pagar di lokasi itu. Jadi unsur pasalnya memang tidak sesuai,” ujar penasihat hukum di persidangan.

Ahli juga menggunakan istilah “pagar yuridis” untuk menjelaskan batas-batas tanah berdasarkan sertifikat. Kuasa hukum menilai istilah ini tidak dikenal dalam Pasal 167 KUHP maupun aturan hukum lainnya.

“Jika BPN sendiri belum bisa menunjuk batas pasti di lapangan, bagaimana bisa disebut ada pagar yuridis? Bahkan pemilik sertifikat pun mengaku tidak tahu batasnya,” tegas Noch sambouw.

Pembela juga mengingatkan bahwa terdakwa bersama keluarga dan warga pernah menghadapi perkara serupa pada tahun 1999 dan diputus bebas. Karena objek dan pokok perkara dinilai sama, kuasa hukum menyebut perkara ini berpotensi masuk kategori nebis in idem, yaitu tidak dapat diadili dua kali dalam perkara yang sama.

JPU memiliki pandangan berbeda dan menyebut kasus-kasus sebelumnya justru dapat menunjukkan adanya pengulangan perbuatan. Menanggapi hal tersebut, ahli mengatakan penilaian akhir mengenai putusan masa lalu sepenuhnya berada pada kewenangan hakim.

Perdebatan menguat ketika ahli memaparkan ketentuan daruasa pidana berdasarkan Pasal 78 dan 79 KUHP. Untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah tiga tahun, batas waktu penuntutan adalah enam tahun.

Dalam BAP, para pelapor menyatakan tindakan penguasaan lahan terjadi sejak tahun 2017, sementara laporan baru dibuat pada tahun 2024. Kuasa hukum menilai tenggat ini sudah lewat.

“Dari 2017 ke 2024 sudah tujuh tahun. Artinya melewati batas waktu penuntutan,” ujar Noch sambouw.

Kuasa hukum juga memprotes keabsahan relas panggilan saksi pelapor. Mereka menilai panggilan tidak langsung ditujukan kepada para pelapor, melainkan melalui institusi Polda, sehingga dianggap tidak sesuai prosedur hukum acara.

Sidang dijadwalkan berlanjut pada agenda berikutnya. Kuasa hukum terdakwa menegaskan akan terus menguji dakwaan JPU, termasuk unsur pasal, asas hukum yang dipakai, serta prosedur penanganan perkara secara keseluruhan.(*RS)

Post Views: 21,785
Bagikan ini :
Previous Post

Khidmat dan Penuh Makna, Kodim 1301/Sangihe Gelar Ziarah Hari Juang TNI AD ke-80 di TMP Tahuna

Next Post

Jan Maringka : Eksepsi ditunda, Majelis Hakim perintahkan Jaksa lengkapi Berkas Perkara

Next Post

Jan Maringka : Eksepsi ditunda, Majelis Hakim perintahkan Jaksa lengkapi Berkas Perkara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In