
CAHAYASIANG.ID – Lanjutan perkara terdakwa H Halim (88 tahun) di PN Tipikor Palembang, Fadil Indrapraja SH MH Tim PH Terdakwa dari Jan Maringka Law Firm telah
meminta majelis hakim pimpinan Fauzi Izra SH MH utk memerintahkan Jaksa PU agar melengkapi berkas perkara, krn setelah kami mempelajari isi dakwaan banyak hal yg tidak ditemukan dalam berkas perkara inj jd kami perlu berkas yg lengkap dan sedikit waktu untuk menjawab hal hal yg bersifat imajiner dan asumsi spt ini tanpa ada dukungan BAP saksi saksi dan Tersangka
Masalah2 yg sdh terjadi 20- 30 tahun lalu mungkin banyak orang lupa dan secara teori ilmu hukum yg kita pelajari bersama ini disebut daluarsa dalam penuntutan.
Kita sangat kesulitan menggali data persoalan dan kebijakan masa lalu spt Prona atau PIR dlsb tentu masyarakat perkebunan akan lebih memahami, namun jika ditanyakan saat ini juga ada omnibus law yg menjadi landasan utk kebijakan perkebunan masa sekarang
Masalah ini yg kita sedang susun secara lengkap utk bahan pertimbangan majelis hakim agar dalam menyidangkan perkara ini tidak meneruskan persidangan tanpa berkas perkara yang sebenarnya

Krn ini betul betul sangat dipaksakan dalam usia 88 tahun, HH msh harus sidangkan utk perkara2 yg imajiner, dan sangat dicari2 oleh para JPU Kejari Muba
Perkara pokok adalah pembebasan lahan utk jalan tol Palembang – Jambi yang seharusnya dengan konsinyasi namun berubah menjadi perkara korupsi, bahkan nilai kerugian juga dicari cari yaitu dari hanya keuntungan kotor (ilegal gain) 2020- 2025 yg terlihat asumsi KJPP yg di aminkan oleh BPKP Sumsel, kita bayangkan jika para auditor pemerintah bisa di dikte dengan metode cara menghitung kerugian negara melalui taksiran spt orang mau lelang atau jual/ beli via perusahaan jasa appraisal, maka jadilah perkara korupsi dengan asumsi jadi jadian seperti ini padahal kita pahami Putusan MK sdh melarang cara perhitungan kerugian negara spt ini, dia harus nyata bukan dengan asumsi saja
Saya sedih dan sangat prihatin setelah membacanya mengapa bisa ada rekayasa perkara ini, smg majelis hakim bisa melihat kebenaran dan keadilan demi hukum dan dengan hati nurani, dukung hakin bebas dari tekanan atau pesanan pihak pihak lain
Sidang ditunda selasa, 16 Des untuk pembacaan eksepsi





