
CAHAYASIANG.ID, Sulut – Pendeta Hein Arina sebagai Ketua Sinode GMIM yang merupakan terdakwa dalam dugaan kasus dana Hibah, dihadirkan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Manado, sebagai saksi untuk terdakwa lainnya, Rabu (29/10/2025) lalu.
Saat sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Silu, didampingi Iriyanto Tiranda dan Kusnanto Wibowo memberikan beberapa pertanyaan kepada Pendeta Hein Arina.
Salah satu pertanyaan disodorkan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ialah tentang dana hibah.
“Apakah ke empat terdakwa, AGK, JK, SK dan FK menerima uang dana hibah tersebut?” tanya Hakim kepada Ketua Sinode GMIM.
“Tidak ada satupun yang mulia,” dijawab langsung secara tegas oleh Pendeta Hein Arina.
SEBELUM HADIRKAN PENDETA ARINA, HAKIM HADIRKAN EMPAT TERDAKWA LAIN
Flashback, Sebelum Pendeta Arina Arina hakim juga menghadirkan ke empat terdakwa lainnya sebagai saksi; Dimana, Untuk kesaksian Asiano Gemmy Kawatu (AGK), hakim menanyakan perihal perjalanan dirinya mengikuti sidang raya Dewan Gereja se dunia di Karlshure Jerman.
AGK kemudian menjawab, pada sekitar bulan Mei 2022, Gubernur Olly Dondokambey memerintahkan dirinya dan Pdt Lucky Rumopa untuk bertemu dengan ketua sinode GMIM prihal membicarakan keikutsertaan mereka dalam sidang Dewan Gereja di Jerman.
“Saya diperintahkan Gubernur OD untuk bertemu dengan Ketua Sinode, terkait dengan keiikutsertaan kami dalam pertemuan Dewan Gereja di Jerman,” jawab AGK.
Lebih lanjut, Sekitar bulan Juni 2022 terjadi 2 kali pertemuan antara Pendeta Arina, dirinya dan Pendera Lucky Rumopa serta Fereydy Kaligis.
“Kami kemudian menyampaikan arahan dari Gubernur OD atas rencana keberangkatan ke sidang raya gereja-gereja sedunia di Karlshure Jerman awal September 2022. Namun pdt Arina meyatakan menolak mengunakan dana hibah untuk keberangkatan kami. Hal ini menurut Pemen dan Pergub, bertentangan,” kata AGK.
Setelah itu, Pasca mendengar pernyataan dari Pendeta Arina, Fereydy Kaligis menyarankan kepada dirinya untuk mundur saja mengikuti kegiatan tersebut.
“Maka kami pun sepakat untuk mundur. Pada akhir bulan Juli 2022 tiba-tiba Pdt Lucky mengirimkan WA yang berisi dokumen undangan mengikuti kegiatan sidang raya gereja-gereja sedunia dari EHKN berdasarkan rekomendasi sinode GMIM sekaligus memberikan E ticket Jakarta- Paris Jerman pergi dan pulang Kepada kami,” jelas AGK
“Lantas dimintakan pula untuk mengurus Visa pada sekitar pertengahan Agustus 2022. Sementara itu tiket Manado-Jakarta, biaya akomodasi dan transportasi, biaya pengurusan visa semuanya ditanggung secara pribadi,” tambah AGK.
AGK menyampaikan, bahwa dirinya tidak pernah diberi tahu tentang sumber dana pembelian E ticket tersebut dari sinode GMIM. Dirinya baru mengetahui bahwa dana yang digunakan berdasarkan informasi penyidik Polda sulut pada sekitar bulan Februari 2025 di SPJ menggunakan dana hibah.
“Saya baru mengetahui bahwa dananya bersumber dari dana hibah. Itupun saya tau ketika diperiksa di Polda Sulut,” tutup AGK.
Sidang kali ini pun ditutup dan kemudian akan dilanjutkan pada Kamis, 06 Oktober 2025 dalam sidang Saksi Ahli dari pihak para terdakwa. (*/red)





