
CAHAYASIANG.ID, Manado — Sidang perkara dugaan penyerobotan lahan di kawasan Kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Senin (8/12/2025). Namun agenda pemeriksaan dua saksi korban, yakni Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya, serta satu saksi ahli kembali tertunda karena ketiganya tidak hadir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa seluruh saksi berhalangan hadir. Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan terakhir kepada JPU untuk menghadirkan para saksi pada sidang berikutnya, Kamis (11/12/2025).
Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, menyoroti ketidakhadiran para saksi. Ia menegaskan bahwa kehadiran para saksi sangat penting karena diduga terdapat keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan oleh Jimmy dan Raisa Widjaya.

“Kami menemukan keterangan yang menurut kami palsu dalam BAP. Karena itu, kami ingin mereka hadir dan mempertanggung jawabkan apa yang sudah mereka tanda tangani,” ujar Sambouw.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan keterangan saksi ahli yang dinilai tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan.
Sambouw menyatakan, jika para saksi tetap tidak hadir, pihaknya meminta Majelis Hakim memerintahkan kehadiran penyidik sebagai saksi verbalisan.
“Kami ingin tahu apakah keterangan palsu itu ditulis oleh Jimmy dan Raisa, atau justru oleh penyidik tanpa sepengetahuan mereka. Ini harus jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum jika ditemukan adanya unsur rekayasa dalam dokumen atau testimoni BAP.

Penasihat hukum juga meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan opsi persidangan online bila alasan saksi tidak hadir terkait jarak atau lokasi.
“Kalau mereka ada di Jakarta atau di kampus Unsrat sekalipun, bisa memberikan keterangan secara online. Tidak ada alasan untuk terus mangkir,” kata Sambouw.
Ia menilai penggunaan teknologi persidangan jarak jauh dapat memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai jadwal.
Temuan Perbedaan Dokumen dan Keterangan Saksi, Pihak terdakwa juga mengungkap adanya perbedaan mencolok antara dokumen pemeriksaan surat dan pemeriksaan saksi dalam BAP.

“Ada dua berkas yang isinya berbeda. Ini menunjukkan adanya potensi perbuatan pidana,” jelas Sambouw.
“Datang atau tidak datang, jika terbukti ada pemalsuan, tetap akan kami pidanakan.”
Terkait sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado yang dijadwalkan putus pada 12 Desember 2025, kuasa hukum menilai perkara administratif tersebut tidak mempengaruhi jalannya perkara pidana di PN Manado.
Namun ia mengakui bahwa putusan PTUN terkait sertifikat HGB No. 3320 atas nama Jimmy Widjaya tetap berkaitan dengan objek tanah yang sama sehingga dapat memberi gambaran mengenai status penguasaan lahan.(*RS)





