• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Sunday, 26 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Sidang Gugatan Tanah Warisan di Malalayang Kembali Bergulir, Kuasa Hukum Tegaskan Perkara Belum Pernah Kalah

Sidang Gugatan Tanah Warisan di Malalayang Kembali Bergulir, Kuasa Hukum Tegaskan Perkara Belum Pernah Kalah

24/04/2026
in Manado
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, MANADO – Sengketa tanah warisan keluarga di wilayah Malalayang I Timur, Lingkungan VII, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado. Sidang perdana atas gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nomor perkara 182 digelar hari ini dengan agenda pemanggilan para pihak, Kamis(23/04/26).

Kuasa hukum penggugat, yang mewakili keluarga Sengkey, menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan gugatan ketiga yang diajukan atas objek sengketa yang sama. Sebelumnya, pihak penggugat sempat memenangkan perkara di Pengadilan Negeri, namun kemudian ada upaya hukum lanjutan dari pihak lawan hingga perkara berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima.

“Perlu kami tegaskan, kedudukan hukum perkara ini bukan kalah, tetapi NO. Jadi informasi yang beredar bahwa klien kami kalah itu tidak benar,” tegas kuasa hukum usai persidangan.

Menurutnya, tanah yang disengketakan merupakan tanah adat milik keluarga besar Pungayowusengkey yang berasal dari orang tua keluarga Sengkey. Sengketa muncul karena salah satu ahli waris diduga menjual sebagian bidang tanah warisan yang hingga kini belum dibagi waris, tanpa persetujuan ahli waris lainnya.
“Intinya ini perkara tanah warisan yang belum dibagi. Namun salah satu ahli waris menjual sebagian tanah tanpa sepengetahuan ahli waris lain,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, tercatat ada 10 tergugat dan 3 turut tergugat. Namun pada sidang hari ini, sejumlah pihak belum hadir, di antaranya tergugat 1, 2, 3, dan tergugat 10.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama tiga minggu ke depan untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap tergugat 10 yang diketahui berada di Papua, melalui mekanisme delegasi pengadilan setempat.

Pihak penggugat sendiri dalam perkara ini adalah Fadis Sengkey selaku prinsipal atau klien, yang merupakan orang tua dari Corry Sengkey.

Kuasa hukum berharap masyarakat, khususnya warga Malalayang, tidak mudah percaya terhadap informasi simpang siur yang beredar terkait perkara tersebut.

“Kami meminta masyarakat tidak mendengarkan berita bohong atau informasi yang disebarkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.(*RS)

Post Views: 1,421
Bagikan ini :
Previous Post

Kunker Reses Komisi XIII DPR RI di Sulut: Apresiasi dan Dukungan Bagi Kinerja Kanwil Ditjenim

Next Post

Lansia 82 Tahun Hilang Saat ke Kebun, Pencarian Terus Dilakukan Warga dan Aparat

Next Post

Lansia 82 Tahun Hilang Saat ke Kebun, Pencarian Terus Dilakukan Warga dan Aparat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In