• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Kamis, 4 Juni 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Sidang Dugaan Penyerobotan Tanah di PN Manado, Keterangan Saksi Ahli Pidana Dinilai Guncang Dakwaan JPU

Sidang Dugaan Penyerobotan Tanah di PN Manado, Keterangan Saksi Ahli Pidana Dinilai Guncang Dakwaan JPU

10/03/2026
in Bitung
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, MANADO – Sidang lanjutan perkara dugaan penyerobotan tanah dengan nomor registrasi 327/Pid.B/2025/PN Mnd di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (10/03/2026), menghadirkan saksi ahli pidana yang memberikan pandangan hukum penting terkait perkara tersebut. Keterangan ahli dinilai membuka sejumlah fakta yang berpotensi memengaruhi konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat terdakwa.

Saksi ahli yang dihadirkan adalah Deizen Rompas, S.H., M.H., akademisi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edwin Marentek, S.H., Deizen menjelaskan bahwa perkara yang menjerat para terdakwa memiliki persoalan substansial apabila dipaksakan masuk ke ranah pidana.

Menurutnya, dalam perkara dugaan penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP lama maupun Pasal 257 KUHP Nasional, harus terdapat unsur objek berupa rumah atau pekarangan tertutup yang secara nyata dilanggar oleh pihak lain.
Penasihat hukum para terdakwa, Noch Sambouw, S.H., M.H., CMC, menjelaskan bahwa saksi ahli menegaskan larangan penggunaan analogi dalam hukum pidana, sebagaimana prinsip asas legalitas.

“Dalam persidangan ditegaskan bahwa istilah ‘pagar yuridis’ yang sebelumnya sempat disampaikan tidak dikenal dalam hukum pidana. Unsur objek sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut harus jelas berupa ruang tertutup. Jika objeknya bukan ruang tertutup, maka unsur delik tidak terpenuhi,” ujar Noch kepada wartawan usai sidang.

Selain itu, persidangan juga menyingkap persoalan terkait masa daluarsa penuntutan. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelapor disebut telah mengetahui adanya penguasaan tanah oleh para terdakwa sejak tahun 2017, namun laporan baru dibuat pada tahun 2024.

Dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara, masa daluarsa penuntutan dinilai telah terlampaui, baik menurut ketentuan KUHP baru yang menetapkan tiga tahun maupun KUHP lama dengan batas enam tahun.
Dalam sidang tersebut juga terungkap bahwa salah satu terdakwa, Jimmy Girot, pernah menjalani proses hukum terkait objek dan pihak yang sama pada tahun 1999 dan dinyatakan bebas oleh pengadilan.

Penasihat hukum menilai kondisi tersebut berpotensi masuk dalam prinsip nebis in idem, yakni seseorang tidak dapat dituntut kembali untuk perkara yang sama yang telah diputus berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, terkait bukti sertifikat yang diajukan pelapor, saksi ahli turut menyoroti status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang disebut masih dalam kondisi sengketa. Dokumen tersebut bahkan pernah dinyatakan tidak memiliki keabsahan dalam putusan pengadilan sebelumnya pada tahun 1999.

Data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga menunjukkan adanya arahan dari BPN Pusat agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur mediasi atau perdata, mengingat adanya klaim tumpang tindih kepemilikan tanah dari masyarakat.
Deizen Rompas menegaskan bahwa penyelesaian yang lebih tepat adalah melalui mekanisme hukum perdata untuk memastikan pihak yang memiliki legitimasi atas tanah tersebut.

“Sulit memasukkan unsur pidana Pasal 167 maupun Pasal 257 dalam perkara ini. Persoalan utamanya adalah kepastian hak atas tanah yang seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui jalur perdata,” jelasnya di persidangan.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian selanjutnya di Pengadilan Negeri Manado.(*RS)

Post Views: 1,543
Bagikan ini :
Previous Post

Polimdo dan Unsrit Tomohon Jalin Kerja Sama Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat

Next Post

Polimdo dan Pemkot Manado Teken MoU, Perkuat Kolaborasi Inovasi Teknologi dan Pengembangan Daerah

Next Post

Polimdo dan Pemkot Manado Teken MoU, Perkuat Kolaborasi Inovasi Teknologi dan Pengembangan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In