
CAHAYASIANG.ID, MANADO – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Cuaca Ekstrem dan Musim Kemarau di Kota Manado tahun 2026.
Penetapan status tersebut tertuang dalam Pengumuman Pemerintah Kota Manado berdasarkan Keputusan Wali Kota Manado Nomor: 395/KEP/B.06/BPBD/2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Cuaca Ekstrem dan Musim Kemarau di Kota Manado 2026.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, Penetapan Status Tanggap Darurat ini adalah dalam rangka penanganan darurat bencana cuaca ekstrem dan musim kemarau.
Status tanggap darurat tersebut diberlakukan selama empat belas hari terhitung mulai 08 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2026.
Upaya dari Pemkot Manado ini mendapatkan apresiasi dari Ormas Adat dan Budaya Waraney Tanah Toar Lumimuut (WTTL) melalui Sekretaris WTTL Manado James Lembong,S.Sos.
“Langkah Pemkot Manado menetapkan Tanggap Darurat Bencana Cuaca Ekstrem dan Musim Kemarau adalah keputusan tepat, cepat dan berpihak pada rakyat. Kami Ormas Adat Waraney Tanah Toar Lumimuut Kota Manado memberikan apresiasi penuh kepada Wali Kota Andrei Angouw dan Wawali Richard Sualang. Kami siap kawal dan bersinergi di lapangan untuk Manado yang aman.” Ujar James.
Dengan ditetapkannya status ini, Pemkot Manado melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Manado bersama seluruh stakeholder terkait akan melakukan langkah-langkah penanganan, antisipasi dan mitigasi dampak kekeringan serta potensi cuaca ekstrem yang melanda wilayah Kota Manado.
Pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada, menghemat penggunaan air bersih, serta tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran. (*RS)


