CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Setelah dinyatakan bebas murni Anas Urbaningrum menggelar Temu Kangen bersama para kawan, kerabat, maupun para sahabatnya bertemakan “MAHKOTA HUKUM ADALAH KEADILAN” di Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/23).

PROFESOR SUPARJI SEBUT TIDAK ADA PERTIMBANGAN HUKUM MENYEBUTKAN ANAS URBANINGRUM TERIMA UANG HAMBALANG
Diberi kesempatan memaparkan problem hukum yang menimpa Anas Urbaningrum, Profesor Suparji pun mengatakan, bahwa keadilan sosial adalah sesuatu yang hakiki bagi setiap warga negara.
“Keadilan Sosial mengandung makna tidak boleh ada perlakuan yang diskriminatif harus ada persamaan di depan hukum dan lain sebagainya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Sahabat kita Mas Anas Urbaningrum sekarang ini masih belum mendapatkan keadilan sosial, masih belum mendapatkan secara sosiologis, masih belum mendapatkan keadilan publik.
“Nah, Sampai sekarang masih ada pihak yang menagih kapan digantung di Monas?
Padahal tagihan itu adalah bentuk dari ketidakadilan, Mengapa? karena tidak ada satupun Pertimbangan Hukum putusan hakim, pengadilan tinggi, kasasi, maupun peninjauan kembali, tidak ada yang menyebutkan keterlibatan Mas Anas Urbaningrum menerima uang satu rupiah dari Proyek Hambalang,” sambungnya.
Dia menegaskan, Jadi inilah sebuah ketidakadilan yang harus kita lawan bersama-sama, karena itu sifat yang tidak adil dan bertentangan dengan Pancasila.
GEDE PASEK SUARDIKA TEGASKAN SEMUA SAKSI ADI KARYA KATAKAN MOBIL HARRIER TIDAK ADA KAITAN DENGAN HAMBALANG
Sahabat Anas Urbaningrum dalam orasinya secara tegas menyebutkan, MONAS itu Momentumnya Anas.
“Kita gantungkan harapan setinggi Monas. Saya ulangi lagi, MONAS itu momentumnya Anas hari ini jawabannya,” katanya.
Kemudian Gede Pasek Suardika menjelaskan mengenai berbagai macam problem yang coba menjerat Anas Urbaningrum di Masalah Hambalang, Pintu Masuknya Mobil Harrier hasil gratifikasi hambalang.
“Semua Saksi dari Pihak Adi Karya mengatakan, Tidak ada kaitan apapun mobil harrier itu dengan Adi Karya yang menggarap proyek hambalang. Lalu kenapa dipaksakan? Itulah yang namanya rekayasa,” bebernya.
_ANAS URBANINGRUM: HUKUM, TANPA MEMPERTIMBANGKAN ASAS KEADILAN, SECARA...






