
CAHAYASIANG.ID, Manado – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado kembali mengambil tindakan tegas terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berupa deportasi. WNA asal Brasil berinisial F.D.A.F. itu, terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia. Diketahui masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan, namun dalam pemeriksaan ditemukan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggalnya, Sabtu (27/06).
Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait keberadaan sebuah kapal yacht yang bersandar di dermaga pribadi di wilayah Desa Kalasey Satu, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas WNA yang tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado berkoordinasi dengan Satgas BAIS dan langsung melakukan pemeriksaan di lokasi pada Jumat, 19 Juni 2026. Dalam pemeriksaan lapangan, petugas melakukan pengecekan terhadap paspor, dokumen keimigrasian, serta aktivitas yang dilakukan oleh WNA tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui berada di atas yacht M/Y OPAL dan melakukan pekerjaan sebagai deckhand. Aktivitas tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan, yakni Bebas Visa Kunjungan yang diperuntukkan bagi kegiatan wisata.
Selanjutnya, pada Senin (22/6/2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan bersama pendamping dari pihak kapal. Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), diketahui bahwa WNA asal Brasil tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado pada 18 Juni 2026 menggunakan Bebas Visa Kunjungan, namun diduga memiliki tujuan utama untuk bekerja di kapal yacht tersebut.
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a jo Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa dan/atau izin tinggal”, ungkap Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Jan Peterson Reppie.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado kemudian menerbitkan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Keputusan tersebut diambil sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebelum dideportasi, WNA tersebut ditempatkan sementara di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado hingga proses keberangkatan keluar wilayah Indonesia dilaksanakan. Pada Sabtu, 27 Juni 2026, petugas melakukan pengawalan terhadap yang bersangkutan untuk proses deportasi dari Manado menuju Jakarta, sebelum melanjutkan penerbangan ke negara asalnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus dilakukan secara profesional, humanis, dan berkelanjutan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara, menegakkan aturan keimigrasian, serta memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini juga sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat yang terus dikedepankan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Kantor Imigrasi Manado juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas orang asing yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado. (*/ak)


