
CAHAYASIANG.ID, Bitung – Penegakan hukum keimigrasian guna memastikan setiap warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia dapat mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terus dilakukan oleh jajaran Imigrasi Sulawesi Utara. Salah satunya adalah penanganan terhadap empat WNA asal Filipina yang melanggar tindak pidana keimigrasian.
Adapun keempat warga Filipina itu masing-masing berinisial PLC (21), CJ (22), MJGN (19), dan RTL (16), yang diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian. Penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian guna memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kejadian bermula dari 4 orang tersebut datang ke Kantor Imigrasi Bitung dengan maksud mendaftarkan diri sebagai subjek Person of Filipinos Descent (PFDs), yaitu fasilitas Keimigrasian untuk keturunan Filipina yang sudah lama menetap di Sulawesi”, ujar Kepala Kantor Ditjenim Sulawesi Utara, Ramdhani, yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Ruri Roesman.
Dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi identitas melalui Konsulat Jenderal Filipina, dikonfirmasi mereka adalah WN Filipina yang bukan subjek PFDs dan baru menetap di Bitung selama 4 (empat) bulan untuk bekerja sebagai Nelayan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi beserta barang bukti, keempat warga negara Filipina tersebut diduga melanggar Pasal 119 Ayat 1 (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yaitu masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung telah mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai kewenangannya, termasuk melakukan penyidikan tindak pidana terhadap tiga WN Filipina berinisial PLC (21), CJ (22), MJGN (19), dan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap WN Filipina berinisial RTL (16), dikarenakan masih dibawah umur”, beber Randhani.
Penanganan kasus ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing serta memastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten guna menjaga tertib administrasi keimigrasian, mendukung keamanan wilayah, serta melindungi kepentingan nasional. (*/ak)


