• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Saturday, 18 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Selain Lakukan Pencurian Buah Kelapa di Lahan Bersertivikat, Oknum OTL Berinisial MP Alias Musa Diduga Juga Melakukan Penganiayaan

Selain Lakukan Pencurian Buah Kelapa di Lahan Bersertivikat, Oknum OTL Berinisial MP Alias Musa Diduga Juga Melakukan Penganiayaan

06/11/2025
in Minahasa Selatan, Minsel, Minsel - Mitra - Bolmong Raya
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAUASIANG.ID, MINSEL – Diduga selain melakukan penganiayaan terhadap korban Decky Mewengkang, oknum yang katanya sebagai salah satu anggota Organisasi Tani Lokal (OTL) berinisial MP alias Musa juga telah melaukan pencurian buah kelapa ditanah bersertivikat hak milik atas nama anak korban yakni Yosefina Mewengkang.

Kronologi penganiayaan terhadap korban Decky Mewengkang yang dilakukan oknum OTL bernisial MP alias Musa bermula saat korban bermaksud melakukan pencegahan atau larangan kepada pemanjat Kelapa karena lokasi kebun kelapa yang mereka panjat adalah lokasi garapan sebelum di Redis.

Merasa bahwa sebagian besar kelapa dan tanaman disitu korban yang tanam, serta proses pembersihan dan perawatan kebun tersebut dilakukan secara teratur dan terus menerus oleh korban, maka tentunya wajar jika korban kemudian melarang.

Dari informasi yang didapat media ini diketahui bahwa lokasi kebun kelapa yang di panjat tersebut oleh oknum OTL MP alias Musa ternyata ada Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Yosefina Mewengkang anak dari korban.

Tidak terima mendapat teguran dan larangan, oknum OTL berinisial MP alias Musa diduga langsung melakukan penganiayaan terhadap korban Decky Mewengkang dengan cara meremas perut korban dari belakang yang diikuti dengan pemukulan dibagian tulang rusuk sebelah kiri bawah.

Atas perbuatan penganiayaan oknum OTL tersebut korban mengalami sakit dibagian perut dan tulang rusuk kiri bawah yang kemudian berimbas korban sulit berdiri dan berjalan.

Menyikapi kejadian tersebut, Ketua ASKAINDO Sulut Noldy Poluakan ikut angkat bicara. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh MP alias Musa sudah diluar batas kemanusiaan. “Tindakan ini sudah diluar batas kemanusiaan. Sudah salah tapi masih melakukan penganiayaan”. Ujar Poluakan.

“Untuk itu Kami LSM Askaindo Sulut meminta pihak penegak hukum khususnya polres minahasa selatan agar segera mangusut tuntas kasus penaniayaan ini hingga pada proses hukumnya”. Kata Ketua ASKAINDO Sulut Noldy Poluakan.

Dari penulusuran media ini juga ditemui hal yang diluar dugaan dimana ternyata oknum OTL berinisial MP alias Musa ternyata sering melakukan intimidasi terhadap sejumlah petani penggarap lahan eks HGU.

Bahkan kepada awak media ini sejumlah petani yang ditemui terang-terangan megaku merasa gerah terhadap sikap oknum tersebut.

Hal ini diperkuat dengan sejumlah informasi dimasyarakat dimana MP alias Musa saat ini diduga ikut tersandung dibeberapa kasus tanah yang ada didesa ongkaw kecamatan sinonsayang. (R_01)

Post Views: 1,390
Bagikan ini :
Previous Post

HUT 597 Minahasa, HVK: Mari Kita Terus Bersinergi

Next Post

Pertambangan Emas Tanpa Izin Boltim Sebabkan Kerusakan dan Kerugian Materil

Next Post

Pertambangan Emas Tanpa Izin Boltim Sebabkan Kerusakan dan Kerugian Materil

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In