Terlebih, kebijakan penggunaan Dana Desa tahun 2026 juga menempatkan penanganan kemiskinan dan BLT Desa sebagai salah satu fokus penggunaan Dana Desa.
Dengan demikian, perubahan daftar penerima bantuan harus memiliki dasar yang jelas, dapat diverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dana CSR Rp10 Juta Juga Dipertanyakan
Sorotan berikutnya mengarah pada informasi mengenai dana CSR PT Sasa Inti Minsel sebesar Rp10 juta yang disebut masuk ke rekening pribadi Denny Schalwik.
Menurut keterangan Ketua BPD Wili Sinubu, pihaknya baru mengetahui informasi tersebut setelah menerima informasi melalui pesan WhatsApp di grup BPD.
Jika informasi mengenai penerimaan dana tersebut benar, persoalan utamanya adalah status dana, dasar penerimaan, tujuan penggunaan, serta pertanggungjawabannya.
Apabila dana tersebut diberikan untuk kepentingan masyarakat atau pembangunan desa, maka harus jelas apakah dana tersebut merupakan bantuan kepada pemerintah desa, bantuan kepada masyarakat, atau bentuk kerja sama lain.
Mekanisme penerimaan, pencatatan, penggunaan dan pelaporannya harus dapat dibuktikan dengan dokumen.
Sebaliknya, apabila dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan desa justru masuk dan dikuasai secara pribadi tanpa dasar yang sah, maka hal tersebut patut menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
BPD dan Inspektorat Perlu Memeriksa Dokumen
Dalam konteks ini, dugaan tersebut tidak semestinya berhenti pada perdebatan antara Hukum Tua dan BPD. Persoalan dapat dijernihkan melalui pemeriksaan dokumen secara terbuka.
Dokumen yang perlu diperiksa antara lain Berita Acara Musdes, daftar penerima BLT-DD, APBDes sebelum dan sesudah perubahan, dokumen perubahan APBDes apabila ada, bukti penerimaan dana CSR, rekening tujuan, surat atau dokumen pemberian CSR dari perusahaan, serta bukti penggunaan dana.
Regulasi mengenai Dana Desa juga menekankan aspek publikasi, pelaporan, pembinaan dan pengawasan dalam penggunaan Dana Desa.
Karena itu, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara hasil Musdes dengan dokumen APBDes atau terdapat penerimaan dana yang tidak dicatat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka persoalan tersebut layak ditindaklanjuti melalui pemeriksaan administratif dan, bila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Prinsipnya sederhana: uang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat tidak boleh dikelola secara tertutup, sementara dokumen pemerintahan desa tidak boleh berubah tanpa dasar dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
(R_01)


