
CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di wilayahnya. Pada Selasa, 21 Oktober 2025, penyidik Satresnarkoba secara resmi melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe berdasarkan Surat Nomor: B-185/P.1.13./Enz.1/10/2025, tertanggal 16 Oktober 2025.
Adapun perkara ini terkait tindak pidana di bidang kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dua tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial AA (28) dan JK (31), keduanya merupakan warga Kampung Petta, Kecamatan Tabukan Utara.
Proses penyerahan tahap II berlangsung dengan lancar mulai pukul 12.00 hingga 14.00 WITA, disaksikan langsung oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan transparan.
“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan hingga penyerahan berkas dan tersangka ke pihak Kejaksaan,” ujarnya.
Dengan selesainya tahap II ini, perkara tersebut selanjutnya akan memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Tahuna.
Sumber: Polres Sangihe
(*Anto)





