
CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengamankan sebanyak 74 botol minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dalam operasi penyelidikan yang dilakukan pada Jumat (4/7/2025) malam di tiga titik di Kecamatan Manganitu.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Hevry Samson, SH, menyasar Kampung Kauhis dan Kampung Sesiwung. Operasi dilaksanakan mulai pukul 17.00 WITA hingga 23.30 WITA oleh tim opsnal yang terdiri dari Briptu Hadad Ezha Gobel dan Briptu Marsel Randang.

Hasil penyelidikan di lapangan menemukan tiga warga yang diketahui melakukan penjualan miras jenis Cap Tikus secara ilegal, yakni:
RJ (57), warga Kampung Kauhis, diamankan barang bukti sebanyak 20 botol ukuran 600 ml.
NS (38), warga Kampung Sasiwung, ditemukan menjual 19 botol ukuran 600 ml.
SK (47), juga dari Kampung Sasiwung, dengan barang bukti sebanyak 35 botol ukuran 600 ml.
Menurut IPTU Hevry Samson, seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satnarkoba Polres Kepulauan Sangihe dan pemilik miras diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP).

“Tujuan dari operasi ini adalah untuk menekan peredaran miras tanpa izin, yang seringkali menjadi pemicu tindak pidana serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelas IPTU Hevry.
Usai pengamanan, tim opsnal kembali ke Mako Polres pada pukul 23.30 WITA dengan kondisi barang bukti lengkap dan aman. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Kepulauan Sangihe. (Anto)





