CAHAYASIANG.ID, BITUNG – GM PT. Pelindo Regional 4 Bitung, Ramdan Affan Kyai Demak, akan berikan sanksi tegas kepada oknum karyawannya jika terbukti lakukan Pungli (Pungutan Liar).

Hal tersebut terkait laporan masyarakat atas dugaan keterlibatan oknum karyawan BUMN tersebut dengan WH yang diduga lakukan penjualan tiket Kapal Pelni KM Labobar yang akan berlayar ke daerah Papua, Sabtu 13 Januari 2024.
“Dalam hal ini Pelindo sebagai BUMN yang menyediakan jasa kepelabuhanan tidak pernah melakukan jual beli tiket kepada para calon penumpang kapal tersebut, Kami bertugas memberikan pelayanan yang maksimal sehingga penumpang merasa aman dan nyaman, seperti menyediakan ruang tunggu di dalam terminal penumpang beserta sarana dan prasarananya,” tegas Ramdan, Senin (15/1/2024) diruang kerjanya saat diwawancarai para wartawan.
Lanjutnya juga, jika ternyata ada oknum yang melakukan hal- hal yang tidak semestinya, dipastikan kalau itu tidak ada hubungannya dengan institusi.
“Itu murni tindakan oknum. Tetapi kami juga tidak tinggal diam. Kami pasti akan segera menelusuri kejadian yang sebenarnya terjadi di lapangan,” ucapnya.
Senada dengan Ramdan, Manager Terminal dan Aneka Usaha, menambahkan bahwa pihaknya segera akan mencari tahu kebenaran informasi yang diterima terkait oknum yang melakukan penjualan tiket kapal kepada calon penumpang kapal pada Minggu dini hari itu.
“Jika memang terbukti bersalah, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” ujarnya.
Namun Amirullah mengatakan kalau secara job desk, seluruh jajaran pegawai Pelindo khususnya di Regional 4 Bitung sudah berjalan sesuai aturan perusahaan. (Yaps)






