CAHAYASIANG.ID, MINUT – Sanggar Tamporok yang dipimpin oleh Jean ‘Tanta Min’ Waturandang S.Sos bekerja sama dengan Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Teknologi Dirjen Kebudayaan menginisiasi acara Dialog Budaya Tahapan Prosesi Kaweng Adat Mekewadi khas tanah Tonsea, Kamis, (23/11/23) di Lokasi Bendungan Kuwil-Kawangkoan Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat. Acara dibuka oleh Bupati Minut Joune Ganda SE MM MAP M.Si yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Drs Alan Mingkid.

Dialog menghadirkan pembicara sebagai narasumber yaitu Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Minut Dra Femmy Pangkerego ME M.Pd, Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Kebudayaan(BPK) Wilayah 17 SulutGo, Ricky Rumagit, dan Kepala LPP TVRI Sulut I Ketut Sutakaryana. Sementara untuk peserta terdiri dari pegiat budaya Minut dari berbagai sanggar.
Dalam sambutannya, Bupati Joune Ganda melalui Asisten II, Alan Mingkid mengatakan, kegiatan yang diinisiasi dan dilaksanakan oleh Sanggar Tamporok ini merupakan upaya pelestarian budaya yang perlu diapresiasi dan didukung.
“Kiranya Mekewadi ini dapat tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sebagai ungkapan rasa syukur dan permohonan perkenanan Yang Mahakuasa. Prosesi budaya seperti ini diharapkan dapat terus berlanjut dan hidup di tengah masyarakat sebagai satu modal yang dapat dijual terutama Likupang sebagai salah satu destinasi super prioritas,” ujar Mingkid.
Lanjut dikatakannya, Pemkab Minut berharap melalui diskusi atau dialog ini dapat dijaga akar budaya sebagai kekayaan mengangkat budaya Minut. Sebab Mekewadi adalah tahapan adat tanah Tonsea yang memiliki makna sebagai kearifan lokal agar selalu masyarakat Minut selalu memiliki rasa syukur atas nikmat anugerah yang diberikan Tuhan.
Kesempatan yang sama, Kepala Dinas Parbud Minut Femmy Pangkerego, mengatakan pemerintah Minut selalu berusaha bekerjasama menggandeng pelaku budaya yang konsern dalam bidangnya sehingga upaya-upaya pelestarian adat budaya seperti ini dapat berjalan dengan baik untuk untuk bisa dijual kepada Wisman(wisatawan mancanegara) dan Wisnus(Wisatawan Nusantara.
“Adat istiadat seperti ini sangat penting untuk dilestarikan, karena kita telah memiliki sumber daya alam, sumber daya manusia kemudian apa yang bisa mereka saksikan dari nilai budaya kita. Amat terlebih Likupang telah ditetapkan sebagai salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas(DPSP). Adat budaya seperti ini bisa kita jual sebagai khasana budaya kita yang merupakan ciri khas tanah Tonsea. Kita juga akan ditunjang oleh kabupaten dan kota lain seperti Manado, Bitung, Minahasa, Tomohon maupun Minsel sebagai penunjang DPDP Likupang,” papar Pangkerego.
Disebutkan Pangkerego, DPSP Likupang telah menuai banyak kemajuan, diantaranya fasilitas jalan menuju ke lokasi dan sekira 200-an unit homestay yang dibangun oleh kementrian PUPR dan Kemenparekraf dengan harga yang bisa dijangkau pengunjung.
Sementara itu, Ricky Rumagit dari Balai Pelestarian Kebudayaan mengatakan Mekewadi merupakan budaya khas tanah Tonsea yang memiliki keunikan dan bisa didaftarkan sebagai warisan budaya tak benda dan menjadi hak paten dari Minut.

“Kaweng adat bisa didaftarkan sebagai kekayaan budaya tak benda khas tanah Tonsea karena penggunaan bahasa daerah yang tentunya tidak ada di daerah lain, juga memiliki nilai budaya yang sarat nilai religius. Saat ini Kementrian Pendidikan, Keubudayaan Riset dan Teknologi telah menetapkan 1728 Warisan Budaya Takbenda(WBTb),” tukas Rumagit.
Sedangkan Kepala LPP TVRI Sulut I Ketut mengatakan hakikatnya, adat budaya itu terletak pada tata nilai-ya.“Sebagai pembanding, Provinsi Bali memiliki kekayaan alam yang hampir sama dimiliki daerah lain, bahkan di NTT, NTB, Maluku dan Papua memiliki destinasi wisata yang jauh lebih bagus. Hanya saja Bali menjual adat istiadat budaya yang unik untuk dipertontonkan sehingga dapat menjadi episentrum pariwisata Indonesia,” ungkap I Ketut Sutakaryana seraya mengatakan bahwa TVRI bisa melakukan kerjasama dengan dinas terkait untuk mengangkat budaya yang ada di Sulut.
Diketahui, Kaweng Adat tanah Tonsea terdiri dari 9 tahapan, dan Mekewadi merupakan tahapan ke sembilan yang mengandung rasa syukur atas apa yang sudah terlaksana mulai dari tahapan awal.
Menurut Ketua Dewan Kesenian Minut, Jean Waturandang, dirinya sedang menyelesaikan buku tentang Kaweng Adat Tonsea ini, nantinya buku ini akan menjadi literatur yang dapat direkomendasikan kepada khalayak ramai yang memuat detail dari Kaweng Adat Tonsea ini.
“Kaweng Adat Tonsea itu identik dengan perjodohan, anehnya pernikahan dari perjodohan yang dilakukan melalui prosesi ini biasanya berjalan langgeng, sebab pada masa itu kepatuhan seorang anak terhadap orang tua sangat kuat. Prosesi tahapan kaweng adat ini terdiri dari, ipuna, kumewit, iyange, peko’an, mewa(antar harta), tumanda(tulis nama), idukat(bacaan), kaweng(nikah), kemudian mekewadi(mengantar mempelai Wanita ke rumah pengantin pria),” jelas Waturandang.

Ditambahkan Waturandang, Kaweng adat ini masih dilaksanakan oleh beberapa keluarga di tanah Tonsea.
“Seiring dengan perkembangan, ada beberapa kebiasaan yang sudah tidak relevan dengan jaman sekarang, namun sembilan tahapan prosesi Kaweng Adat ini masih dilakukan oleh orang Tonsea,” tutup Jean ‘Tanta Min’ Waturandang. Hadir juga dalam dialog Kaweng Adat Mekewadi ini, Camat Kalawat Indir Nassa MAP. (Rubby Worek) “Sebagai pembanding, Provinsi Bali memiliki kekayaan alam yang hampir sama dimiliki daerah lain, bahkan di NTT, NTB, Maluku dan Papua memiliki destinasi wisata yang jauh lebih bagus.
Hanya saja Bali menjual adat istiadat budaya yang unik untuk dipertontonkan sehingga dapat menjadi episentrum pariwisata Indonesia,” ungkap I Ketut Sutakaryana seraya mengatakan bahwa TVRI bisa melakukan kerjasama dengan dinas terkait untuk mengangkat budaya yang ada di Sulut.
Diketahui, Kaweng Adat tanah Tonsea terdiri dari 9 tahapan, dan Mekewadi merupakan tahapan ke sembilan yang mengandung rasa syukur atas apa yang sudah terlaksana mulai dari tahapan awal.
Menurut Ketua Dewan Kesenian Minut, Jean Waturandang, dirinya sedang menyelesaikan buku tentang Kaweng Adat Tonsea ini, nantinya buku ini akan menjadi literatur yang dapat direkomendasikan kepada khalayak ramai yang memuat detail dari Kaweng Adat Tonsea ini.
“Kaweng Adat Tonsea itu identik dengan perjodohan, anehnya pernikahan dari perjodohan yang dilakukan melalui prosesi ini biasanya berjalan langgeng, sebab pada masa itu kepatuhan seorang anak terhadap orang tua sangat kuat. Prosesi tahapan kaweng adat ini terdiri dari, ipuna, kumewit, iyange, peko’an, mewa(antar harta), tumanda(tulis nama), idukat(bacaan), kaweng(nikah), kemudian mekewadi(mengantar mempelai Wanita ke rumah pengantin pria),” jelas Waturandang.
Ditambahkan Waturandang, Kaweng adat ini masih dilaksanakan oleh beberapa keluarga di tanah Tonsea.
“Seiring dengan perkembangan, ada beberapa kebiasaan yang sudah tidak relevan dengan jaman sekarang, namun sembilan tahapan prosesi Kaweng Adat ini masih dilakukan oleh orang Tonsea,” tutup Jean ‘Tanta Min’ Waturandang. Hadir juga dalam dialog Kaweng Adat Mekewadi ini, Camat Kalawat Indir Nassa MAP. (Rubby Worek)






