Tersangka lalu tak kembali ke Bali, dan menghubungi IPN untuk tidak berpisah.
Pasangan suami istri (Pasutri) itu, terjadi pembicaraan kemudian disepakati pada hari kejadian tersebut tersangka meminta bertemu di salah satu penginapan di Solo.
Korban kemudian sekitar pukul 00.00 WIB, menyusul ke hotel tersebut.
Pasutri tersebut, setelah bertemu mereka tidur di penginapan.
Pada saat korban tertidur lelap, pelaku kemudian melakukan aksi kejahatan dengan memotong alat kelamin korban hingga putus.
Korban bangun kesakitan berteriak-teriak bersimbah darah kemudian dibantu pihak hotel ia dibawa ambulans ke RS Dr Moewardi Solo.
Setelah tahu hal itu, Pihak hotel kemudian juga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta.
YC pun diamankan polisi lalu dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Semantara itu, polisi juga mengumpulkan sejumlah alat bukti antara lain pisau karter, satu daster bercak darah, selimut bercak darah, keset bercak darah, KTP tersangka. (Dego)






