Pemberian tanda kehormatan bintang untuk sipil ini diatur UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dan setelah mengabdi pada Negara ditunaikan, Ronny Sompie merasa terpanggil untuk membangun kampung halaman tepatnya Sulawesi Utara dengan kemampuan serta pengalaman yang dimiliki.
Adapun mantan Kadivhumas Polri ini akan maju dalam pencalonan sebagai Calon Legislatif DPR RI untuk Dapil Sulawesi Utara.
Ketika itu Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Airlangga Hartanto mengenalkan kepada para fungsionaris bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tingkat pusat Partai Golkar kepada awak media.
“Partai Golkar mengenalkan beberapa bakal menjadi caleg Golkar Pak Ronny Sompie, Pak Sutarto, Pak Rikwanto, semuanya jenderal,” kata Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta Barat, Minggu (19/3/2023).
Dikutip dari laman Sekretariat Negara, Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan diberikan Presiden bagi mereka yang berjasa luar biasa guna keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara.
Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan tertinggi yang diberikan setelah Bintang Republik Indonesia. Tanda kehormatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Adapun tanda jasa lainnya adalah Bintang Mahaputera dan memiliki lima kelas, yaitu Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, dan Bintang Mahaputera Nararya.
Seseorang yang mendapatkan Bintang Mahaputera Adipurna dan Adipradana akan disematkan berbentuk berpita selempang di pundak kanan ke pinggang kiri. Sedangkan Bintang Mahaputera Utama, Pratama, dan Nararya berpita kalung.
Presiden tak bisa secara sembarangan memberikan penghargaan ini. Seorang tokoh dianugerahi bintang berdasarkan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan kepada Presiden RI.
Seseorang yang diberikan pun harus memenuhi pelbagai syarat umum dan khusus yang diatur dalam UU. (dikutip dari beberapa sumber)
Editor Hans Montolalu






