CAHAYASIANG.ID Sangihe – Rinny Tamuntuan kembali dipercaya untuk menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sangihe. Keputusan ini diambil setelah masa tugasnya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi berakhir hari ini.

Penunjukan ini diperkuat dengan adanya Surat Keputusan (SK) Nota Dinas Gubernur Sulut Olly Dondokambey dengan Nomor 100/24.3535/SEKR-RO-PEM.OTDA Tanggal 22 Mei 2024, Sebagai Pelaksana Harian (PLH) di Kabupaten Kepulauan Sangihe, acara ini diselenggarakan di Gedung Mapalus Kantor Gubernur Sulut dan diserahkan langsung oleh Gubernur. pada hari Rabu (22/05/24).
Gubernur Berharap acara tersebut bisa berjalan dengan baik sesuai dengan arahan Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri.
Lebih lanjut Dondokambey menyatakan bahwa terkait dengan pemberian SK ini untuk mengisi kekosongan Pemerintah.
“Sampai saat ini Surat Keputusan untuk Penjabat Bupati yang menggantikan belum turun maka Kami Provinsi menugaskan untuk menjadi pelaksana harian di pemerintahan Sangihe,” ungkap Dondokambey.
Penunjukkan ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, hingga pejabat definitif ditetapkan. Rini Tamuntuan, yang sebelumnya telah menjabat sebagai Pj Bupati, dinilai memiliki pengalaman dan kapabilitas yang mumpuni dalam mengelola pemerintahan di wilayah tersebut.
Dengan kembali ditunjuknya Rini Tamuntuan sebagai Plh Bupati, masyarakat Sangihe diharapkan dapat terus merasakan stabilitas dan keberlanjutan program-program yang telah berjalan. Keputusan ini juga menunjukkan kepercayaan pemerintah terhadap kepemimpinan dan dedikasi Rini Tamuntuan dalam memajukan Kabupaten Kepulauan Sangihe. (*Anto)





